SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Bukan hanya proyek enginering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, yang terkendala ijin mendirikan bangunan (IMB). Perijinan untuk proyek EPC 2 dan 5 Banyuurip juga belum selesai sampai sekarang. Baik ijin gangguan (HO) maupun IMB.
Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo menjelaskan, untuk ijin HO dan IMB EPC 2 ini ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi Konsorsium PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT) – PT. Kelsri, kontraktor pemenang tender EPC 2 Banyuurip. Diantaranya memberikan gambar konstruksi secara menyeluruh antara lain galian tanah, ukuran maupun panjang pipanisasi dan akses jalan konstruksi atau jalan sementara.
“Sehingga kita belum bisa memproses HO maupun IMB untuk EPC 2,†kata Bambang Waluyo diruang kerjanya, Kamis (19/3).
Sedangkan untuk EPC 5, lanjut Bambang, ada 3 proyek yang harus diajukan HO dan IMBnya yakni pembangunan waduk untuk injeksi, Flyover (jalan layang), dan juga pengambilan air dari Bengawan Solo. Namun, ijin HO untuk Waduk dan fly Over telah dikeluarkan Badan Perijinan pada Agustus 2011 lalu.
“Sedangkan HO untuk pengambilan air belum kita keluarkan begitu juga dengan IMB ke tiga proyek,†tegas mantan Camat Ngasem ini.
Menurut Bambang, belum dikeluarkannya HO untuk pengambilan air itu dikarenakan Konsorsium PT. Rekayasa Industri (Rekin) – PT. Hutama Karya, kontraktor pemenang tender EPC 5, belum memberikan laporannya terkait masalah kepemilikan tanah, luas lahan, dan juga persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi rencana proyek.
“Sedangkan khusus untuk IMB pada Proyek Waduk perlu adanya sinkronisasi karena ada beberapa rencana bangunan yang tidak sesuai Perda No. 23/2011 yakni pasal 20 ayat 1 tentang pembangunan fasilitas pendukung atau non teknis permanen dikawasan lokasi poyek (fasilitas produksi),†terang Bambang.
Rencana bangunan yang dimaksud Mantan Camat Kalitidu ini diantaranya ádalah pembangunan dormitory, camp facilitis, community centre, dan recreetion centre. Sesuai Perda, bangunan tersebut harus berada diluar lokasi fasilitas produksi atau dikawasan khusus yang lokasinya ditentukan Bupati.
“Bagaimana kita bisa mengeluarkan ijin, kalau bangunan yang diajukan bertentangan dengan Perda,†ujar Bambang.
Disinggung tentang retribusi perijinan proyek Blok Cepu, Bambang mengatakan, bila  saat ini terjadi perubahan retribusi pengajuan izan. Hal itu sesuai dengan perubahan Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang perubahan tarif. Meski demikian, pihaknya mengaku belum menghitung berapa total retribusi yang akan dikenakan nantinya.