BP. Migas Ambil Berkas IMB EPC 1 Banyuurip

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Setelah memperoleh surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dari Badan Perijinan Bojonegoro, Selasa (20/3) kemarin, perwakilan Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu yang mewakili Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP. Migas) mengambil berkas ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, Rabu (21/3).

Ditemui di Badan Perijinan Bojonegoro, Development Manager Mobil Cepu Limited (MCL), Whisnu Ardiansyah mengaku, dirinya tidak ada persiapan sama sekali untuk datang ke Bojonegoro karena baru kemarin menerima surat pemberitahuan dari Pemkab Bojonegoro bahwa IMB telah diterbitkan. Karena itu, ketika dikonfirmasi seputar pelunasan retribusi IMB sebesar Rp. 4,8 milyar, dirinya enggan berkomentar banyak.

”Untuk beban biaya (retribusi IMB) semua ditanggung PT. Tripatra selaku kontraktor pemenang tender EPC 1 Banyuurip,” kata Whisnu ketika dikonfirmasi di Badan Perijinan, Rabu (21/3).

Dia menjelaskan, pengajuan IMB tersebut atas nama BP Migas. Karena itu dirinya datang sebagai wakil BP. Migas untuk mengambil berkas ijin tersebut untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Baca Juga :   BBS Tunggu Realisasi Pabrik Pupuk Kujang

”Kita pastikan dalam waktu 30 hari segera melunasi semua beban biayanya,” tegas Whisnu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo mengatakan, pihaknya baru memberikan copyan IMB beserta berkas retribusi karena belum ada pelunasan. Sesuai ketentuan batas pembayaran IMB adalah 2 bulan.

”Kita tidak akan memberikan deadline (batas waktu) pelunasan kepada Bp Migas, MCL ataupun tripattra karena hal itu kewajiban mereka,” sambung mantan Camat Ngasem ini.

Hanya saja, kata Bambang, jika ada keterlambatan melebihi batas waktu sesuai ketentuan maka akan dikenakan denda 2,5% dari nilai retribusi.

”Meskipun (keterlambatan pembayaran retribusi) itu menguntungkan kita dari segi pendapatan, tapi saya tetap berharap MCL tepat waktu dalam melakukan pembayaran,” pesannya.

Sementara itu, ditemui disela-sela penutupan pelatihan Catering Qualty di Rumah Makan & Resto MCM, Direktur Utama PT. Tripatra Engineers & Constructrs, Teguh Haryono mengaku,  bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas apapun terkait IMB.

”Karena memang dalam prosesnya adalah BP Migas dan MCL yang mengurus berkasnya untuk kemudian dilimpahkan pada kita,” sergah Teguh.

Baca Juga :   Kontrak Baru Blok Tuban Efektif 20 Mei 2018

Dia menegaskan, akan membayar retribusi IMB tepat waktu setelah semuanya di proses di BP. Migas dan MCL.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *