SuaraBanyuurip.com – Respati Pambudiono
Kelakuan pelajar yang satu ini tak laik ditiru. Bambang Aditya (18), pelajar salah satu SMA di wilayah setempat asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, tega menganiayaan seorang nenek, Jainah (72), hingga tangan kanannya patah, Kamis (29/3/2012).
Akibat perbuatan itu, Bambang yang masih terhitung tetangga Jainah, kini mendekam di tahanan Polsek Parengan. Dia diciduk polisi di rumahnya setelah mendapat laporan dari warga. Kini kasus tersebut ditangani jajaran Reskrim Polres Tuban.
Dugaan awal pemuda bengal ini akan mencuri di rumah Jainah. Namun saat beroperasi ketahuan sang nenek, hingga berakibat penganiayaan terhadap empunya rumah tersebut.
“Motif dari peristiwa yang menimpa nenek-nenek di Parengan itu, saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelakunya saat ini juga tengah diperiksa,†kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, kepada wartawan di Mapolres Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo-Tuban, Kamis (29/3/2012) siang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kala itu nenek Jainah sedang berbaring untuk beristirahat di kamarnya. Ia mendengar ada suara gaduh di salah satu ruang rumah. Karena penasaran ia turun dari pembaringan untuk mengecek, apa yang terjadi di salah satu ruang rumahnya itu.
Sial baginya, begitu ia membuka kamar tempat suara mencurigakan tampak seorang pemuda yang akan kabur menerobos pintu. Pintu terhalang tubuh Jainah yang ringkih.
Jainah mengenali anak muda tersebut. Ia pun langsung menegur, sekaligus menanyakan apa yang dilakukan  di rumahnya.
Teguran itu langsung dijawab dengan amarah. Bambang langsung memegangi tangan kanan sang nenek. Selanjutnya nenek itu dihajar dan didorong hingga lengan kanannya menimpa bibir ranjang. Akibatnya tulang lengan kanan perempuan uzur itu patah.
Bambang pun akhirnya kabur menyelamatkan diri. Meninggalkan Jainah yang terkulai di lantai.
Tak terima dengan perlakukan tersebut, Jainah dengan diantara sejumlah tengga melaporkan perbuatan Bambang ke Mapolsek Parengan. Polisi langsung menciduk Bambang saat bersembunyi di dalam rumahnya. Â
â€Tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara,†tambah AKP Noersento. (res)