SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Komisi B DPRD Bojonegoro mendesak kepada PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro untuk mereorganisasi perjanjian bagi hasil pengelolaan Participating Interes (PI) 10 persen Blok Cepu dengan PT. Surya Energi Raya (SER). Sebab pembagian keuntungan 75 persen bagi PT. SER selaku investor penyandang dana 25 persen untuk PT. ADS dinilai sangat merugikan pemerintah Bojonegoro.
“Apalagi keuntungan itu diterima ADS setelah break event point (BEP) atau setelah modal PT. SER kembali. Inilah yang sangat merugikan ,†ujar Ketua Komisi B, Chisbullah Huda, usai hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisaris PT. ADS, Kamis (29/3).
Menurut dia, selain perjanjian itu merugikan, bagi hasil yang diterima BUMD Bojonegoro dari pengelolaan PI 10 % Blok Cepu itu dinilai paling sedikit bila dibandingkan dengan BUMD Blora, Jawa Tengah maupun Propinsi Jatim. Sesuai hasil study banding yang dilakukan Komisi B bberapa waktu lalu, lanjut dia, bagi hasil BUMD milik Pemprop Jatim dengan investor penyandang PI Blok Cepu bisa mencapai 49 persen untuk BUMD dan 51 persen bagi investor penyandang dana.
“Begitu juga bagi hasil untuk Blora bisa 65 persen investor penyandang dana dan 35 persen BUMD. Kalau mereka bisa kenapa disini (Bojonegoro) tidak. Untuk itu, inilah (perjanjian) yang perlu direorganisasi,†ungkap Politisi PKNU asal Desa/Kecamatan Baurno ini.
Karena itu, lanjut dia, untuk melakukan reorganisasi perjanjian tersebut Komisi B DPRD Bojonegoro telah menyiapkan beberapa opsi yang bisa ditawarkan ADS kepada PT. SER. Yakni dengan merubah skema pembayaran keuntungan yang tidak harus menunggu BEP atau menaikan prosentase keuntungan.
“Tergantung pemkab mau memilih opsi yang mana. Kalau bisa seperti BUMD Propinsi Jatim akan lebih bagus. Karena prosentase itulah yang ideal,†tegas Chisbullah.
Dia mengaku, optimis reorganisasi perjanjian bagi hasil pengelolaan PI antara PT. ADS dengan PT. SER itu dapat dilakukan. Sebab, dalam rapat dengan pendapat, Komisaris PT. ADS telah sepakat dengan rencana tersebut.
“Yang terpenting Pemkab sudah sepaham dengan kita. Sehingga nanti ketika pemegang saham kita undang, Tim Pemkab sudah bulat satu suara. Tidak ada perbedaan,†papar Chisbulah.
Rencananya, Komisi B DPRD Bojonegoro bakal mengundang kembali pemilik saham dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Yakni PT. SER selaku penyandang dana, jajaran direksi dan komisaris ADS, maupun pejabat pemkab terkait. Â Â Â Â Â
Pejabat Pemkab yang hadir dalam hearing itu adalah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moeljono, Asisten II Nono Purwanto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Herry Sudjarwo, Kepala Bagian Hukum Agus Supriyanto.