SuaraBanyuurip.com –Winarto
Forum 15 Kepala Desa (Kades) Seputar Banyuurip atau dikenal dengan sebutan Geng 15 mewacanakan pendirian posko pengaduan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Konten Lokal di sekitar proyek Blok Cepu. Pendirian Posko ini dinilai akan lebih memaksimalkan kinerja Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dalam melakukan pengawasan dan penerapan Perda Konten Lokal.
Ketua Forum Komunikasi 15 Kades Banyuurip, Pujiono mengungkapkan, meski Perda No. 23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam eksplorasi dan eksploitasi sertaPengolahan Migas atau biasa disebut Perda Konten Lokal telah diberlakukan delapan bulan yang lalu sejak disahkan pada September 2011, namun belum berjalan maksimal. MCL maupun kontraktornya belum sepenuhnya melaksanakan Perda tersebut.
â€Itu dikarenakan minimnya informasi yang diperoleh tim optimalisasi kandungan lokal tentang kegiatan di lapangan yang dilaksanakan operator maupun kontraktornya. Akibatnya, mereka kesulitan untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan Perda Konten Lokal,†ujar Pudjiono.
Karena itu, kata dia, untuk lebih memaksimalkan penerapan Perda Konten Lokal ini ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan Pemkab Bojonegoro maupun Tim Optimalisasi Kandungan Lokal. Yakni membangun posko pengaduan dengan melibatkan peran pemerintah desa yang bertujuan menampung informasi dari masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran Perda Konten Lokal yang dilakukan operator maupun kontraktornya. Kedua, memaksimalkan peran Forum Komunikasi 15 Kepala DesaSehingga ada sinergitas antara tim optimalisasi dengan pemerintah desa disekitar lokasi proyek Banyuurip.
’Tinggal Pemkab mau menggunakan alternatif yang mana. Saya yakin 15 kepala desa siap untuk membantu. Karena ini juga demi kepentingan masyarakatnya,†tegas pria yang juga Kepala Desa Gayam, Kecamatan Ngasem ini.
Namun, menurut dia, yang tak kalah penting adalah tindakan tegas dari tim optimalisasi kandungan lokal kepada operator maupun kontraktornya yang terbukti melanggar Perda Konten Lokal.
â€Percuma saja kalau tidak ada sanksi tegas. Operator maupun kontraktornya tidak akan mau mentaati Perda Konten Lokal,†pungkasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Agus Supriyanto mengaku, mendukung wacana pendirian posko pengaduan pelanggaran Perda Konten Lokal yang disampaikan Geng 15 Kepala Desa Seputar Banyuurip. Bahkan, pihaknya juga sepakat bila pendirian posko pengaduan tersebut dibangun bukan hanya dilapangan migas Migas Banyuurip – Jambaran, Blok Cepu, melainkan Lapangan Sukowati, Blok Tuban dan Tiung Biru ( TBR).
â€Namun semua harus dibahas diinternal tim untuk menentukan konsepnya seperti apa,†sambung pria yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro ini.