SuaraBanyuurip.com –Samian Sasongko
Pengusaha jasa angkut tanah urug untuk proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, dapat bernafas lega. Pasalnya, kapasitas tanah urug yang sebelumnya dibatasi sebanyak 6 kubik setiap pengangkutan, sekarang dibebaskan menjadi 8 sampai 9 kubik.
Kepastian pencabutan pembatasan kapasitas pengangkutan tanah urug ini diperoleh pengusaha jasa angkutan setelah mereka melakukan pertemuan antara PT. Tripatra Engineers & Construction kontraktor EPC 1 Banyuurip, PT. Rajekwesi Mitra Tama (RMT) pemenang tender pengurukan lahan dengan CV maupun PT lokal dan Dinas terkait yang difasilitasi Forum Komunikasi Kontraktor Lokal (FKKL). Hasilnya, pertemuan tersebut memutuskan tidak ada batasan jumlah pengangkutan tanah urug yang terpenting dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan safety.
 H. Sudarto, Direktur CV Dian Permata Agung (DPA) ketika ditemui www.suarabanyuurip.com  di kantornya menyatakan,  senang dengan tidak ada pembatasan kapsitas pengangkutan tanah urug tersebut. Sebab jika pengangkutan pedel itu dibatasi 6 kubik dipastikan sangat merugikan kontraktor local karena biasanya setiap dum truk mengangkut 8 kwibig lebih. Lain itu, bila pembatasan itu tetap diberlakukan akan berimbas pada penyelesaian proyek.
“Alhamdulillah setelah dilakukan pertemuan dengan Tripatra, RMT, FKKL, Dishub dan dinas terkait lainya  akhirnya tidak ada batasan muatan,†kata Sudarto
Dijelaskan, bagi armada yang lolos inspeksi safety oleh PT. Tripatra, RMT, Dishub dan dinas terkait lainnya akan diberikan Stiker oleh dinas perhubungan. “Agar ligalitas kendaraan pengangkut pedel tersebut jelas,†terangnya.
Sementara itu, Community Affairs PT. Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan menjelaskan, bahwa dalam dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) Tripatra yang disetujui Tim Andalalin Pemkab Bojonegoro tidak menyebutkan tentang jumlah muatan tanah urug. Melainkan tentang kelayakan armada yang digunakan seperti uji KIR.
“Apalagi beban muatan tanah urug ini lebih sedikit ketimbang mobil pengangkut minyak olahan milik TWU. Padahal jalan yang dilalui kelasnya sama,” sambung Budi.