Dishub : Boleh Lebihi Tonase Asal dapat Ijin Dispensasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Migas atau biasa disebut Perda Konten Lokal, khususnya masalah transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro telah mengundang kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Migas dan kontraktor Golongan Besar yang melakukan kegiatan di Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

KKKS migas yang diundang itu adalah Pertamina EP, Operator Blok Gundih; Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu; Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB PPEJ), dan PT Tripatra Engineering & Constructors, pemenang tender proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip.

Kabid Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, M Chosim mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Perda Konten Lokal khususnya masalah tranportasi oleh KKKS dan Kontraktornya di proyek migas

“Kita ingin tahu sejauh mana pemenuhan standarisasi keamanan tentang angkutan jalan yang dilaksanakan operator migas dan kontraktornya” kata Chosim.

Dia menjelaskan, sesuai kontrak Analisis Dampak Lalu Lintas (AndaLalin) yang sudah direkomendasikan Tim evaluasi Andalalin Bojonegoro, muatan kendaraan harus disesuaikan dengan tonase jalan kelas 3 atau tidak boleh lebih 8 ton. Hal itu sesuai UU LLAJ No.22/2009, bahwa semua kendaraan harus memperhatikan semua kelas.

Baca Juga :   Seismik Blok Nona Rampung

“Meski demikian kalau melebihi tonase maka dapat mengajukan izin dispensasi. Tim evaluasi ini terdiri dari  Dinas PU, Bina Marga, Dishub, Satlantas, Dinas Perizinan dan Camat yang dilewati,” papar Chosim.
Karena itu, lanjut dia, Dishub meminta semua operator dan Kontraktor Migas  memberikan data kendaraan yang akan digunakan agar  bisa mengetahui kendaraan siapa yang akan digunakan dan terkait kelayakannya.

Terpisah,Community Affair PT  Tripatra, Budi Karyawan menyatakan, untuk identifikasi kendaraan akan selalu dilaporkan pada Dishub, sekaligus memberitahukan pelat kendaraan yang dulunya luar Bojonegoro kini telah berpelat S Bojonegoro.

“Kami sudah memberikan data kendaraan ke Dishub. Seperti kendaraan yang dulunya masih baru yakni warna merah bercat putih dengan pelat K sekarang sudah S Bojonegoro semua,” sambung Budi.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *