SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu hingga kini belum memberikan kepastian tentang penyelesaian tanah kas desa (TKD) Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jatim, yang terkena rencana lokasi proyek engineering, procurement and construction (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu. Padahal, kepastian penyelesaian penggunakan TKD tersebut ditunggu-tunggu Pemerintah Desa (Pemdes) maupun warga pemilik sisa lahan yang belum dibebaskan MCL.
Abdul Manan, Kepala Desa Sudu ketika dikonfirmasi www.suarabanyuurip.com melalui ponselnya menyatakan, penyelesaian penggunaan TKD Sudu seluas 4 hektar dan 2 hektar sisa tanah milik warga hingga kini masih ngambang. Sebab MCL belum melakukan komunikasi kembali dengan Pemdes Sudu tentang akan digunakan atau TKD tersebut. Padahal TKD itu akan digunakan lokasi proyek pipanisasi air injeksi puncak produksi Blok Cepu yang masuk dalam paket pekerjaan EPC 5 Banyuurip.
“Saya sudah tidak ngurusi, Mas. Tak serahkan saja kepada Tuhan Yang Maha Esa. Timbang bikin kepala saya mumet (pusing),†kata Abdul Manan kecewa.
Sementara, Camat Kalitidu, Yayan Rohman ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek teleponnya terkait TKD Sudu itu hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali.