SuaraBanyuurip.com –Samian Sasongko
Pembatasan pencabutan muatan tanah urug yang sempat disampaikan Direktur Utama CV. Dian Permata Agung (DPA) salah satu pengusaha lokal yang ikut dalam pekerjaan pengurukan proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, dibantah keras PT. Tripatra Engineers & Constructor. Pasalnya, PT. Tripatra tidak pernah memberikan statmen tentang jumlah muatan tanah urug yang disetujui tim analisis dampak lalu lintas (Andalalin) Pemkab Bojonegoro. Melainkan tentang kelayakan armada yang digunakan dalam pengangkutan seperti uji KIR.
“Kita tak pernah menyepakati tentang pencabutan pembatasan muatan. Karena memang yang dibahas bukan masalah itu,†tegas Community Affair PT. Tripatra Engineers & Construction, Budi Karyawan dalam klarifikasinya menanggapi statemen yang disampaikan Darto, CV. DPA seperti yang diberitakan www.suarabanyuurip .com pada 11 Mei 2012 lalu.
Budi menegaskan, bahwa PT. Tripatra dan seluruh Sub-kontraktornya akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku termasuk di dalamnya adalah masalah kapasitas angkutan armada truk yang digunakan untuk mengangkut tanah urug. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat nomor SK 727/AJ307/DRJD/2004 tangal 30 April 2004 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum di jalan.
“Kita sangat berkomitmen untuk meminimalisir segala dampak negatif terhadap prasarana jalan dan masyarakat di sekitar Lokasi Proyek EPC 1,†tandas Bdui.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga tidak pernah melakukan pertemuan untuk membahas tentang pencabutan pembatasan tanah urug proyek EPC 1 Banyuurip dengan kontraktor lokal, PT. Rajekwesi Mitra Tama (RMT), dan sejumlah Tim Andalalin Pemkab Bojonegoro yang difasilitasi Forum Komunikasi Kontraktor Lokal (FKKL).
“Pertemuan yang kita lakukan justru membahas tentang kelayakan kendaraan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh subkon kita. Jadi tidak pertemuan yang membahas tentang pencabutan batasan tanah urug,†tandas Budi.
Ditambahkan, Bahkan untuk menegakkan aturan tersebut PT. Tripatra akan melakukan inspeksi terhadap kelayakan armada yang digunakan subkontraktornya sebelum tim andalalin Pemkab melakukan operasi. Â