SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Mediasi yang dilakukan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan Blok Cepu seluas 1.600 m2 milik Bambang Darianto di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, oleh Siti Maskurotin dan Muslikhah  menemui jalan buntu. Karena masing-masing pihak yang bersangkutan bersikukuh pada pendiriannya.
Sebab, meski Siti Maskurotin sudah mengakui telah menjual lahan milik Bambang Darianto 1.200 m2 dari 1.600m2 kepada MCL untuk kepentingan proyek Blok Cepu, namun pemilik lahan belum mau menerima cashpayment (uang penjualan). Â Lain itu, MCL tetap bersikukuh pembelian lahan yang dilakukan sudah tuntas.
“Kami sudah mempertemukan baik itu Bambang Dariyanto, Siti Maskurotin, dan MCL, namun sepertinya mereka memiliki prinsip masing masing yang menjadikan alot dan belum ada kesepakatan,†kata Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto.
Anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal ini mengungkapkan, adanya tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut. Namun kesalahan itu murni dari pihak Siti Maskurotin karena dia tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.
 “Meskipun Bu Siti telah menulis surat pernyataan dan berniat mengembalikan hasil penjualan lahan, namun Bambang tidak mau menerima pengembalian tersebut,† jelas Agus.
Dia menerangkan, dalam kasus ini pihak Siti Maskuroti  mengaku dari lahan milik Bambang Dariyanto seluas 1600m2 hanya 1200 m2 yang ikut terjual kepada MCL. Sehingga terdapat selisih seluas 479 m2 yang masih dalam proses siapa yang bertanggung jawab atas pemabayaran dari total senilai Rp 98.000.000
“Kami selaku hakim pendamai hanya menyarankan permasalahan ini bisa selesai tanpa harus ke ranah hukum. Jadi semua tergantung masing-masing pihak dan kita hanya memfasilitasi saja,†harap Agus