SuaraBanyuurip.com –Ririn W
Sempat melakukan pelarian selama tiga hari, akhirnya Mujianto (40) alias Jibeng, pelaku pembakaran pos sweeper sumur migas Alas Tuwo Timur (ATE)- bukan ATT-, Blok Cepu,  di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupetan Bojonegoro, Jatim, Rabu (23/5/2012) sekitar pukul 17.30 wib lalu, berhasil dibekuk jajaran Polsek Dander tanpa perlawanan, di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jum’at  (25/5/2012) pukul 20.30 wib.
Informasi yang diperolah di Polsek Dander menyebutkan, dalam penangkapan itu tersangka tetap bersikukuh tidak mengakui telah melakukan pembakaran pos pemantau di sumur ATE. Meski demikian, petugas yang sebelumnya telah mengumpulkan barang bukti berupa botol bensin dan keterangan saksi-saksi tetap mengeler preman kampung itu ke Mapolsek Dander.
“Itu hak dia (tidak mengakui). Yang pasti bukti-bukti yang kita kumpulkan sangat kuat mengarah kepada tersangka (Mujianto),†tegas Kapolsek Dander, AKP. Pasuyanto.
Tersangka yang asli warga Desa Ngunut itu sempat diamankan sehari di Mapolsek Dander dari publik untuk kepentingan penyidikan. “Baru sore tadi kita sampaikan ke media,†sergah pria bertubuh tinggi besar ini.
Menurut pengakuan tersangka, kata Pasuyanto, Mujianto membakar pos pantau dikarenakan kecewa dengan salah satu kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Blok Cepu, yang menjanjikan memberikan pekerjaan. Namun janji tersebut tidak terealisasi. Kemudian tersangka membawa bensin dan membakar pos pantau.
“Tersangka dikenal suka mengkompas warga dan meminta proyek kepada kontraktor di ATE,†ungkap Pasuyanto.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 tentang pengerusakan aset negara dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sekarang ini tersangka masih kita amankan di sini (Polsek Dander) untuk penyidikan lebih lanjut,†tandasnya sambil memastikan pelaku pembakaran pos pantau hanya satu orang.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Ngunut, Suharno mengungkapkan, tersangka ingin dilibatkan dalam pengelolaan limbah PPLI, salah satu kontraktor MCL. Namun keinginan tersebut ditolak kontraktor.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka membakar pos pantau dalam kondisi mabuk. Kedua petugas yang saat itu berjaga dipos tidak berani mencegah aksi tersangka kerena Mujianto dikenal sebagai preman di desa tersebut.
Sekadar diketahui, pos pantau tersebut dibangun oleh PT. Rajekwesi Mitra Tama (RMT), namun untuk petugas sweeper dipekerjakan oleh PT. Dwi Agung, Keduannya adalah kontraktor MCL.(suko)