SuaraBanyuurip.com – Edy Prnomo
Tuban – Belasan aktivis mahasiswa dari Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD setempat, di kawasan Jalan Tuku Umar-Tuban. Mereka menuntut pernyataan politis terkait rangkaian kasus privatisasi industri pertambangan, Selasa (29/5/2012).
Aksi ini terkait memperingati hari tentang anti privatisasi tambang dan 6 tahun skandal lumpur Lapindo. Dalam aksi itu mereka juga mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia akibat industri pertambangan.
Pantauan di lokasi aksi menyebutkan, belasan mahasiswa mendatangi DPRD Tuban membawa beberapa poster berisi tuntutan tentang penolakan mereka terhadap privatisasi industri tambang. Sesampai di gedung Dewan mereka secara bergantian melakukan orasi.
Kondisinya sangat kontras. Terhitung hanya belasan mahasiswa, namun dijaga lebih dari 30 aparat dari Polres Tuban, baik berseragam dinas maupun preman.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Alfian, menyatakan, pemerintah sudah dianggap gagal dalam menjaga kekayaan yang ada di Indonesia. Untuk itu pemerintah perlu menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang intinya menyatakan, bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Untuk selanjutnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Senada dengan Alfian, Koordinator Aksi, Hendrik ada dua perusahaan raksasa pabrik semen yakni, PT Holcim Indonesia Tbk dan PT Semen Gresik (persero) Tbk. Hendrik menyatakan, dua perusahaan itu adalah dua perusahaan asing yang mengepakkan sayapnya di Tuban. Untuk itu hendaknya pemerintah Tuban juga menolak adanya Privatisasi Industry Pertambangan yang ada di Tuban.  (tg)