JOB PPEJ Bantah Tudingan Kebohongan Publik

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Joint Operating Body Pertamina PetroChina Est Java (JOB PPEJ) membantah tudingan telah melakukan kebohongan publik. Bagi JOB PPEJ semua program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga sekitar, telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.  

“Bagaimana bisa kita melakukan ekplorasi dan eksploitasi migas tanpa ijin, dan semua itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memang ada yang belum terpenuhi, memang itu tanggung jawab desa sebagai pengelola dana, kita tidak bisa memberikan tekhnisnya pada mereka,” kata Field Admin Superintendant JOB PPEJ, Hananto Aji, di sela acara Rapat CFCD Chapter Jatim di Surabaya, Selasa (29/5/2012).

Penegasan itu diberikan setelah JOB PPEJ dituding tokoh masyarakat Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Imam Sutikno, terkait dugaan penyelewengan dana CSR untuk desa setempat. Bahkan kasus ini dilaporkan LSM Ploso Jenar ke Polres Bojonegoro dan hingga kini dalam proses kepolisian.  

Hananto menambahkan, tidak mungkin proyek yang dilakukan JOB PPEJ bisa berjalan jika tidak ada ijin dari pemerintah. apalagi selama ini pihaknya juga telah melakukan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   Berharap Operator Fokuskan Program Pertanian

Disinggung terkait ketidakpedulian pihak JOB PPEJ terhadap pengelolaan dana CSR di Komite Desa, Desa Campurejo, Hananto juga membantahnya. Selama ini pihaknya selalu mengawasi jalannya keuangan di tiga desa penerima dana CSR. Termasuk Desa Campurejo yang diindikasi ada penyelewengan.

“Kami tidak lepas tangan begitu saja, karena saat ini JOB PPEJ telah melayangkan surat untuk mendatangkan auditor dari pusat yakni BPK dan BP Migas untuk memeriksa keuangan di seluruh desa penerima CSR,” tegas Hananto.

Dia katakan, JOB PPEJ telah mengirim surat resmi untuk meminta audit dari pusat. Akan tetapi pusat hingga saat ini belum menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

Kasus yang menggegerkan warga Bojonegoro ini terkait erat dengan kesejahteraan masayarakat dan layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan,dan pendidikan. Santernya dugaan penyimpangan terhadap dana CSR yang dikelola Komite Desa, Desa Campurejo itu  membuat LSM Ploso Jenar melakukan investigasi  di lapangan. Selebihnya kasus itu diadukan ke Polres Bojonegoro.

Sedangkan tokoh masyarakat Desa campurejo, Imam Sutikno, beranggapan JOB PPEJ telah melakukan kebohongan publik. Alasannya karena masih banyak hak-hak warga yang belum diberikan.  

Baca Juga :   Tegaskan Paguyuban Beri Program CSR

“Saya mengatakan bahwa JOB PPEJ telah melakukan kebohongan publik, karena hingga saat ini banyak sekali hak-hak warga yang belum terpenuhi,” tegas pria berkacamata ini.

Dia tegaskan, dirinya telah lama berjuang agar semua kebutuhan warga terpenuhi. Seperti perbaikan jalan yang rusak, pemasanagn pipa untuk air bersih, tambahan kompensasi dan perekrutan tenaga kerja lokal.

“Kalau mereka telah menandatangani UKL (Usaha Kelola Lingkungan)dan UPL (Usaha Pelestarian Lingkungan), kenapa semua permasalahan itu timbul, mana tanggung jawabnya?” kata Pak Tik sapaan akrab Imam Sutikno.

Dari data yang dihimpun SuaraBanyuurip.com menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 29 KK di RT 18 Dukuh Plosolanang, Desa Campurejo, belum mendapatkan kebutuhan air bersih yang dijanjikan. Selain juga tidak berfungsinya pipa air bersih yang telah terpasang di Dukuh Plosolanang desa setempat karena tidak ada operator yang menanganinya. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *