SuaraBanyuurip.com -Â Ririn W
Instruksi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP.Migas) yang melarang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan kontraktornya memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disambut positif berbagai pihak. Hanya saja, agar kebijakan itu berjalan efektif pemerintah perlu memberikan kompensasi ideal bagi pelaku migas.
Direktur IDFoS, Ahmad Taufik, mengatakan, kebijakan pemerintah yang melarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi K3S itu dinilai benar. Hanya saja untuk mengimbangi kebijakan tersebut pemerintah harus memberikan kemudahan bagi kontraktor migas, seperti membangun tempat khusus semacam stasiun yang menyediakan bahan bakar industri.
“Tapi sampai saat ini Pemerintah sendiri belum menyediakannya?,†kata Ahmad Taufik kepada www.Suarabanyuurip.com, Senin (4/6).
Dia menilai, pemberlakukan peraturan pelarang penggunaan BBM bagi kontraktor migas tidak fair. Karena kebijakan yang diterapkan tidak diimbangi dengan konsekuensi yang disediakan oleh pemerintah.
“Saya rasa itu tidak adil. Sebab pemerintah hanya meminta K3S menggunakan BBM non subsidi, tapi sarana penunjangnya tidak ada,†jelas Taufik.
Menurut dia, intstruksi pelarangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut kurang berjalan efektif jika pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang dibutuhkan kontraktor migas. Justeru hal itu tidak akan mendorong para investor untuk melakukan investasi.
“Yang tak kalah pentingnya adalah memberikan kemudahan perijinan dan fasilitas penunjang bagi para kontraktor migas untuk memenuhi kebutuhan karena hal erat hubungannya,†imbuhnya.
Taufik menambahkan, bahwa sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih sebatas komitmen. Namun langkah realnya belum ada. Karena dinilai selama ini masih terlalu banyak operasional dilapangan.