Dishub – Satlantas Operasi Truk Proyek Migas

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro dan jajaran Satlantas Polres  setempat menggelar operasi kendaraan truk terkait penegakkan aturan Perda 23/2011 tentang konten lokal dalam kegiatan proyek migas, di depan terminal bus Rajekwesi, Bojonegoro, Jumat (15/6/2012) petang.

Kepala Bagian Pengendalian Operasi Dishub Bojonegoro, Welly Fitrama, kepada SuaraBanyuurip.com mengatakan, operasi kali ini dilakukan di dalam kota karena ditengarai jalur yang dilewati oleh kendaraan proyek telah menyalahi aturan.

“Ini kan jalur untuk angkutan umum dan masayarakat biasa lewat, tapi jika kendaraan proyek atau angkutan  tidak menggunakan jalur yang sudah ditentukan, yaitu Jalan Jaksa Agung, Sawunggaling dan Jalan Basuki Rahmat maka bisa mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya di tengah pelaksanaan operasi.

Dia jelaskan, operasi ini sebenarnya untuk semua kendaraan yang lewat, namun seperti dugaan dari pihak Dishub dan Satlantas, tidak sedikit truck atau dump truck yang kena tilang.  Hal ini terbukti masih banyak yang melanggar aturan UU Nomor 22 tahun 2009.

Data yang diperoleh dari Dishub untuk yang terjaring lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan PPNS LLAJ sebanyak 22 kendaraan melanggar ketentuan dimensi bak muatan, 8 kendaraan melanggar tidak memiliki ijin trayek, 1 kendaraan angkutan barang digunakan
mengangkut orang, 1 kendaraan tidak memiliki bukti uji KIR, dan 1 kendaraan.

“Dari 22 kendaraan itu kebanyakan jenis truck yang menambah dimensinya, padahal sesuai aturan buku uji BI muatan hanya sampai 7.500 kg atau setara 7,5 ton dengan tinggi 70 cm atau 7.000 mm, disini tidak ada dispensasi khusus untuk penambahan muatan atau tinggi, aturannya segitu ya tidak boleh dilanggar,” ungkap Welly.

Dia tambahkan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui dari perusahaan mana mereka bekerja, karena baru didata sore tadi. Dalam hal ini Dishub ataupun Satlantas menepis anggapan melakukan tebang  pilih dalam menindak. Meskipun diakui banyak dari proyek EPC 1 yang ditemukan melanggar aturan.

“Semua kendaraan tetap kami tilang,tidak hanya dari EPC 1 saja, Double Track juga kami kirimkan Surat Peringatan agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” imbuhnya. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *