EPC 1 Belum Kantongi SIPA

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Proyek enginerring, Procurement and Constructions (EPC) 1, sumur Banyuurip, ladang migas Blok Cepu hingga kini belum mengantongi Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA). Padahal kebutuhan air untuk pryek ini sangat besar sehingga harus diambil dari sumur dalam atau air dari sungai Bengawan Solo. 

Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Bambang Waluyo mengatakan, jika kebutuhan air pada awal pelaksanaan proyek EPC 1 hingga saat ini diperkirakan mencapai 4.000 meter kubik setiap hari. Hal inilah yang membuat pihaknya merasa PT Tripatra selaku main kontraktor harus segera mengurus Izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air).

“PT Tripatra belum mengajukan SIPA untuk proyek EPC 1, sedangkan kebutuhan proyek sangat besar seharusnya mereka segera mengurusnya,sehingga tidak menggunakan sumur pasak yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” jelas Bambang saat ditemui
SuaraBanyuurip.com, Rabu (20/06/2012).

Dijelaskan, selama ini PT Tripatra menggunakan sumur pasak milik warga yang hanya mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga sebanyak 10 meter kubik per hari. Sedangkan jika izin SIPA ke luar maka idealnya sumur dalam lah yang digunakan untuk mengambil air atau air permukaan seperti Sungai Bengawan Solo.

“Kontraktor seharusnya tahu aturan tersebut, jika masih dilakukan terus maka akan merusak lingkungan hidup dan tentu saja melanggar UU Nomor: 7 tahun 2009 tentang pengelolaan Sumber Daya Air,” ungkap mantan Camat Ngasem ini.

Baca Juga :   Penampungan Minyak Pertamina Diprotes Warga

Pada rapat sebelumnya bersama Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro, Bambang telah memberikan peringatan secara gamblang kepada MCL dan Kontraktor EPC 1 yakni PT Tripatra untuk segera mengajukan Izin SIPA dan tidak seenaknya menggunakan sumur pasak yang seharusnya sebagai kebutuhan rumah tangga di masyarakat.

“Jika menyepelekan izin ini, akan timbul pikiran negatif di lingkup Pemkab, karena jika dihitung hitung apabila mereka tidak  mengurus izin SIPA disinyalir ada pengiritan uang senilai Rp 52 Miliar,” pungkasnya.

Ditambahkan kondisi ini akan diperparah lagi dengan memanfaatkan ketidak tahuan warga dampak yang diakibatkan jika sumur mereka diambil secara terus menerus dan memberi sejumlah uang sebagai gantinya.

“Warga tidak tahu, kalau air tersebut hanya cukup untuk kebutuhan rumah tangga karena merupakan sumur dangkal,apalagi sudah diberi uang. Jelas kalau kontraktor tidak mau rugi,” papar pria berkumis ini.

Sebelumnya pada awal proyek EPC 1, PT Tripatra pernah mengajukan Izin SIPA namun hanya sebatas pengambilan Blanko untuk Desa Mojodelik, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan bahkan terlihat banyak sekali truck tanki pengangkut air yang keluar masuk di titik titik sumber air seperti Desa Ringin Tunggal, Desa Begadon, Desa Mojodelik.

Baca Juga :   Pengangguran Tanggung Jawab Pemerintah

“Dua minggu yang lalu dari pihak PT Tripatra sudah datang kesini untuk konsultasi, dan saya sudah menyampaikan semua persyaratan untuk mengajukan SIPA tapi hingga kini belum ada kabar,” tukas Bambang.

Jika izin SIPA ini terbit, maka kontraktor harus menggunakan Sumur Dalam yang jumlah airnya berbeda beda, dan juga air dari Sungai Bengawan Solo yang mana kontraktor wajib membuat Water Treatment untuk warga sekitar.

“Untuk proses Izin ini memang panjang, mereka harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu,dilanjutkan rekomendasi terkait RTRW dan UKL UPL di Bappeda,setelah itu diajukan kepada Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi utnuk mendapatkan Rekomendasi,baru jika rekom tersebut keluar kamilah yang menerbitkan Izinnya,”jelasnya panjang lebar.

Sementara itu, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya,  mengatakan, izin tersebut termasuk dalam scope pekerjaan PT Tripatra, karena kontrak MCL berupa Lumpsum.

“Lebih baik langsung menghubuni PT Tripatra saja,” pesannya singkat melalui handphone saat dikonfirmasi.

Terpisah, Community Affair PT Tripatra, Budi Karyawan, hingga berita diturunkan belum memberikan statement apapun karena masih off dan tidak di tempat kerjanya seperti biasa. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *