Jayus Merasa Belum Pernah Menjual Tanahnya

Jayus

SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko

Bojonegoro – Kurang lebih 600 hektar lahan telah berhasil dibebaskan Mobil Cepu Ltd (MCL) Operator Blok Cepu untuk kepentingan proyek negara eksploitasi sumur migas Blok Cepu.  Pasca pembebasan muncul aksi warga yang merasa tanahnya dicaplok untuk proyek karena merasa tak diajak rebugan saat pembebasan tanah.

Satu diantara yang ngotot sebagai pemilik tanah yang sah dan tak pernah menjualnya adalah Jayus. Warga Dusun Rambitan, Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro ini nekad mematok tanah yang telah jadi jalan akses proyek migas Blok Cepu. Aksi warga desa ring 1 ini dikhawatirkan bakal mengganggu proyek di lokasi Wellpad B.

Jayus, ketika ditemui SuaraBanyuurip.com, Sabtu (23/6/2012), di rumahnya RT/RW 09/02 Dukuh Rambitan mengaku, pematokan itu dilakukan karena tidak pernah merasa menjual lahannya seluas kurang lebih 3.220 meter persegi. “Tanah itu milik saya, Mas. Kenapa digarap orang lain seenaknya sendiri tanpa ada musyawarah terlebih dulu,” kata Jayus.

Dia jelaskan, asal muasal tanah itu milik Irah (Ibu Jayus). Atas pemberian dari Suro Paliyo (Bapak dari Irah). Sedangkan, tanah belum berubah menjadi Sertifikat masih berbentuk Leter D atas nama Suro Paliyo. Sementara, yang menjual tanah itu adalah Wardi, warga desa Soko, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jateng. Dan, Iran warga desa Karang Legi, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

“Kedua orang itu adalah saudara kandung saya. Kabarnya tanah itu dijual kepada PT Etika bulan Mei 2011 silam. Namun, harganya baik per meter maupun total keseluruhan uang hasil penjualan saya tidak tahu. Karena, tidak ada rembugan saat menjualnya,” terang Jayus. “Yang jelas terkait sertifikat tanah saat itu tidak ada, adanya baru Leter D. Karena, jaman dulu belum ada aturan tanah dengan Sertifikat,” imbuhnya.

Sementara, Rexy Mawardijaya, Field Public and Government Affairs Manager MCL ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com menyatakan, MCL melakukan pembelian tanah tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro secara sah. Kelengkapan suratnya telah memenuhi persyaratan.

“Sesuai dengan kelengkapan yang diterima MCL dari BUMD, bukti tanah sudah lengkap dipegang MCL,” tegas Rexy. (tg)
 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *