Sikap JOB PPEJ Bikin DPU Bojonegoro Meradang

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Bojonegoro, Andy Candra, berang begitu mengetahui pihak Joint Operating Body Pertamina PertroChina Est Java (JOB PPEJ) menganggap masalah jalan di Dukuh Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang dipermasalahkan warga adalah tanggung jawab Pemkab Bojonegoro.

Menurutnya, justru JOB PPEJ-lah yang harus bertanggung jawab atas segala kerusakan jalan
di sisi utara Well Pad A sumur migas Sukowati yang dioperatori JOB PPEJ. Bahkan selama ini pihak DPU tak pernah ada komunikasi dengan JOB PPEJ, selama perusahaan itu mengerjakan proyek disana.

“Kami tidak memimpong warga, tapi untuk jalan yang dimaksud memang tanggung jawab JOB karena itu wilayah kerja mereka. Bahkan kami tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan JOB PPEJ selama mereka mengerjakan proyek,” terang Andy Candra saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/06/12).

Dia jelaskan, selama ini tidak ada pertemuan antara DPU dengan JOB PPEJ untuk membicarakan program CSR (Corporate Social Responbility) yang menyentuh kebutuhan warga. Terlebih infrastruktur jalan seperti yang pernah disampaikan oleh Field Admint Superitendent JOB PPEJ,
Hananto Aji, sebagaimana dilansir SuaraBanyuurip.com.

Baca Juga :   Distribusikan 300 Kartu Nelayan Tuban

“Saya akan memanggil pihak JOB PPEJ secepatnya untuk membicarakan masalah ini agar tidak ada kesimpang siuran berita,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Sigit Kusharianto menilai permasalahan yang ada di warga Campurejo adalah salah satu lemahnya pengawasan terhadap dana CSR dari operator Migas Sumur Sukowati yaitu JOB PPEJ yang terbentur pada regulasi.

“Kami tetap mengawasi segala kegiatan Migas di Bojonegoro, akan tetapi untuk konflik yang terjadi di Dukuh Plosolanang ini memang sulit menentukan salah siapa, karena memang belum ada regulasi yang mengatur CSR tersebut,” jelas Sigit.

Selain itu, dirinya menerangkan jika dalam waktu dekat DPRD segera mengajukan Raperda CSR untuk dijadikan Perda CSR. Sehingga jika sudah ada Perda tidak ada lagi perusahaan baik itu Migas maupun Non Migas  yang seenaknya saja memberikan CSR kepada warga, tanpa ada transparanasi pengelolaannya.

Terpisah Bupati Bojonegoro, Suyoto, menilai permasalahan tersebut hanya miss comunication saja antara warga dan JOB PPEJ, karena menurut pandangannya selama ini JOB PPEJ telah memenuhi segala aturan yang diberikan oleh Pemkab Bojonegoro termasuk Perda 23/2011 tentang Konten Lokal.

Baca Juga :   Polres Tuban dapat Kiriman Mayat

“Itu soal komunikasi saja, karena saya sudah cek di lapangan. Kalau dana CSR yang dipermasalahkan pengelolaannya memang dari komunikasi yang kurang, tidak perlu Perda untuk CSR karena Perda 23/2011 lebih kuat dari apapun,” pungkasnya. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *