SuaraBanyuurip.com -Â Ririn W
Bojonegoro -Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro mengaku belum mengetahui jika eksplorasi sumur migas Tiung Biru (TBR) – C, Blok Gundih, oleh Pertamina EP belum dilengkapi dengan ijin gangguan (HO). Pengakuan itu berbeda dengan pernyataan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, bila dirinya sudah mendapat surat pengaduan dari Camat Tambakrejo terkait belum terbitnya (HO) dalam kegiatan pemboran di TRB-C di Desa Kalisumber, Kecamatan tambakrejo.
“Saya kok belum tahu ya. Coba nanti saya konfirmasi terlebih dahulu dengan Badan Perijinan,†kata Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal, Soehadi Moeljono didepan ruang kantornya, lantai dau Pemkab Bojonegoro, Senin (02/07/2012).
Terpisah,Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono menyatakan, sudah mengetahui bila pemboran di TBR-C belum disertai HO setelah dirinya menerima surat aduan dari Camat Tambakrejo, Andik Sujarwo.
Meski begitu, Hartono mengaku belum ada tindakan apapun karena dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak pihak terkait terlebih dahulu.
“Saya kan baru menerima surat itu kemarin. Jadi ya tunggu dulu karena harus ada konfirmasi baik itu dari Badan Perijinan, Pertamina EP dan Perangkat Desa setempat, jadi jelas. Tapi kalau memang melanggar ya kami tutup,â€tegasnya.
Menurut dia, Pemkab Bojonegoro akan membantu membantu kelancaran kegiatan migas di Bojonegoro. Baik itu masalah sosial maupun mendorong penyelesaian perijinan.
“Namun tetap kami himbau agar segera perijinan segera diselesaikan,†pungkasnya kepada www.suarabanyuurip usai Salat Dhuhur di Musholla Pemkab Bojonegoro.
Sayangnya, Badan Perijinan Bojonegoro belum memberikan penjelasan terkait perijinan TBR-C. Kepala Badan Perijinan Bambang Waluyo beberapa kali ponselnya dihubungi tidak diangkat. Menurut keterangan staffnya dia sedang rapat di Surabaya.
Seperti diberikan sebelumnya, terungkapnya eksplorasi sumur migas TBR-C oleh PT. Bama Bumi Sentosa, Operator TBR, tanpa disertai HO dari keluh kesah warga sekitar pemboran dan pemerintah desa Kalisumber. Mereka mengaku belum pernah dimintai tandatangan sebagai syarat pengajuan HO baik oleh Pertamina EP maupun PT. BBS.(suko)