Tak Lunasi Hutang Rumah Dieksekusi

ekskusi

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban – Akibat tak mampu bayar hutang di Bank Jatim, Agus Sugianto (66), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, hanya  bisa pasrah saat juru sita dari Pengadilan Negeri Tuban beserta beberapa petugas gabungan dari Polisi dan TNI mengeksekusi rumah yang selama ini dihuninya, Rabu (04/07/2012).

Rumah yang bertempat di kelurahan setempat itu telah dilelang oleh Bank Jatim dan dimenangkan oleh Ir Anang yang berasal dari Surabaya. Kemudian melakukan gugatan didampingi kuasa hukumnya, Eny Nur Imamiati, kepada pemilik rumah Agus, di Pengadilan Negeri Tuban.

Eksekusi rumah sempat diwarnai ketegangan, pasalnya Agus selaku tergugat sempat meminta bantuan beberapa orang untuk menghalangi jalannya eksekusi. Namun setelah juru sita dari Pengadilan Negeri Tuban, Sulistiyono, membacakan surat perintah eksekusi dengan no keputusan 04/PDT.EKS/2012.PN.Tuban dan mengancam apabila ada yang menghalangi akan berurusan dengan petugas keamanan, eksekusi pun segera dilakukan oleh petugas dengan lancar.

“Pengadilan negeri Tuban diperintahkan oleh Badan Lelang Negara untuk menyita rumah ini” ujar Sulistiono kepada sejumlah wartawan, di lokasi ekskusi.

Baca Juga :   Digelar Lomba Membuat karya Seni Patung Kertas

Eksekusi rumah bermula sekitar tahun 2009 lalu, Agus yang saat itu berhutang pada Bank Jatim menjaminkan rumah dan tanah yang ditaksir berdiri di atas tanah hampir setengah hektar itu.

Tak kunjung membayar, Bank Jatim kemudian melayang surat peringatan sebanyak 3 kali pada Agus, masing – masing pada 18 Februari 2010, 23 Maret 2011, dan terakhir pada 19 Januari 2011 lalu.

Karena tak mendapatkan tanggapan, Bank Jatim kemudian melelang rumah jaminan itu yang dimenangkan oleh Ir. Anang dari Surabaya. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *