SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pembatasan muatan truk untuk proyek Enginering, Procurement and Construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, hingga memantik aksi mogok para supir, dinilai main kontraktor EPC-1 PT Tripatra sebagai hal yang wajar. Bahkan rekanan operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL), ini mendukung kebijakan penegakan analisa dampak lalu lintas (Andalalin) tersebut.
Community Affair PT Tripatra, Budi Karyawan, mengatakan, dengan adanya aturan pembatasan muatan oleh sub kontraktor PT. Pembangunan Perumahan – PT. Rajekwesi Mitra Tama (PP-RMT) kepada para sopir tersebut adalah bentuk dari penegakan dokumen analisa mengenai Andalalin. Apalagi hal tu juga sudah disetujui  Tim Andalalin.
“Kami mendukung langkah PP-RMT yang berani mengambil keputusan tersebut,†tegas Budi Karyawan, melalui telephone kepada www.Suarabanyuurip.com , Senin (9/07/2012) sore tadi.
Dia menjelaskan, pembatasan yang diberlakukan saat ini yaitu jika para sopir tersebut diberikan batas muatan tanah urug sebesar 6 kubik. Akan tetapi masih menambah menjadi 9 kubik, maka kelebihan sebanyak 3 kubik tidak akan dibayar.
“Kalaupun kemarin mereka mogok kan akhirnya tetap jalan, banyak kok yang mau kerja sama kita tanpa harus melanggar aturan. Tapi Alhamdulilah semuanya berjalan lancar dan tidak ada hambatan dalam mengerjakan proyek,†imbuh Pria asli Blitar tersebut.
Selain itu, kesempatan mogok tersebut dipakai oleh para sopir untuk melakukan Safety Training. Setelah mendapatkan pelatihan mereka tidak lagi melanggar aturan dan bisa menerapkan ilmu yang sudah didapat.
“Kami sudah memberikan training sebanyak 424 sopir, dan kami berharap mereka bisa mentaati aturan. Kalau begitu kan tidak ada lagi ancaman di jalan seperti kecelakaan, kerusakan jalan dan dampak negatif lainnya,†jelas Budi.
Dia tambahkan, adanya aturan pembatasan muatan ini PT Tripatra berharap semua sopir bisa membatasi dan ada saling pengertian. Termasuk juga kesadaran dari masing-masing pihak. (tg)