Pertamina EP Cairkan Kompensasi Perijinan TRB-C

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro– Sebanyak 311 warga Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, memperoleh kompensasi sebagai ganti tanda tangan untuk pengajuan perijinan ganguan (HO) maupun IMB sumur migas Tiung Biru (TBR) – C, Blok Gundih. Dana kompensasi dari Pertamina EP itu diberikan kepada warga Ring 1 sumur TBR-C oleh pemerintah desa setempat, Rabu (11/07/2012).

Ratusan warga yang menerima dana kompensasi itu berada di dua dusun yakni Jambe dan Kali Krikil. Masing-masing orang menerima kompensasi sebesar antara Rp. 400.000 hingga Rp. 500.000. Jumlah itu disesuikan dengan rumah warga yang berada di Rukun Tetangga (RT) terdekat dengan lokasi pemboran.

Prapto, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalisumber menyatakan, jumlah dana kompensasi yang diterimakan kepada warga ini sengaja diberikan secara variatif. untuk warga yang dekat lokasi (Ring satu) menerima kompensasi sebesar Rp. 500.000/orang. Sedangkan bagi warga ring dua sebanyak 300 orang menerima secara fariasi dengan total dana sekitar 12 juta 500 ribu rupiah.

Baca Juga :   Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Gagal Dipasang di APBD 2026 ‎

“Yang menerima dana 500.000/orang sebanyak 11 warga. Dengan total nilai kompensasi Rp. 5.500.000. Sedang bagi warga ring dua masing-masing ada yang menerima Rp 40.000 dan bahkan ada yang lebih,” jelas Prapto ketika dihubungi melalui ponselnya dini hari tadi, Rabu (11/7/2012).

Sementara, Yudhi Madjid, Eksternal Relation PT Bama Bumi Sentosa (BBS) Operator TBR-C ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek teleponya terkait dengan proses perijinan tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *