SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Tiga dari lima paket proyekengineering, procurement and constructions (EPC) Banyuurip, Blok Cepu, yang berpusat di Kabupaten Bojonegoro, jatim, hanya satu EPC yang masih terkendala perijinan di tingkat daerah. Yakni EPC 5 Banyuurip dengan kontraktor Konsorsium PT. Rekayasa Industri (Rekind) – PT. Hutama Karya.
Proyek yang rencananya membangun waduk untuk kebutuhan injeksi puncak produksi Banyuurip sebesar 165 ribu berel per hari (bph) dan sejumlah infrastruktur itu masih terhambat ijin ganguan (HO) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sedangkan perijinan untuk EPC 1 dan 2 Banyuurip baik HO maupun IMB telah diterbitkan oleh Badan Perijinan Bojonegoro.
Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan HO untuk proyek EPC 5 Banyuurip diantaranya rumah pompa dan pipa. Selain itu juga IMB karena dari 29 item pengajuan ada 7 item yang tidak sinkron dengan Peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2011 Tentang  Konten lokal.
“Kalau belum sesuai Perda no 23 tahun 2011, kami tidak bisa menerbitkan ijin tersebut. Bagaimana mungkin kita akan melanggar Perda yang dibuat sendiri,†kata Mantan Camat Ngasem ini.
Tujuh item yang dimaksud Badan Perijinan itu adalah IMB untuk Administration Building B seluas 2.158 m2, Operation Wirehouse dengan luas 7.200 m2, Dormitory (A & E) 1 luas 1.315 m2 dan Dormitory (A & E) 2 luas 1.315 m2. Selain itu juga Community Center Offices & Lobby seluas 106 m2, Sport/Fitness Center luas 1.824 m2 dan Medical Building dengan luas 465 m2.
Menanggapi hal tersebut, Field Public and Government Manajer, Mobil Cepu Limited (MCL) Rexy Mawardijaya mengatakan, jika 7 item tersebut telah dicantumkan dalam Plan of Development (PoD) yang sudah disetujui beberapa pihak termasuk, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta badan usaha milik daerah (BUMD) pada tahun 2006 lalu.
“Kami akan melakukan koordinasi kembali dengan Badan Perijinan, karena pada PoD 2006 dahulu telah disetujui. Tapi jika ada perubahan harus kita bahas lagi karena ini berhubungan dengan tekhnis,†jelas Rexy dikonfirmasi terpisah disela peluncuran Program Tangguh di Griya Dharma Kusuma (GDK), Rabu (11/07/2012).
Rexy berharap, masalah tersebut bisa segera diselesaikan. Akan tetapi jika Badan Perijinan tetap mensinkronkan 7 item tersebut dengan Perda No 23/ 2011 maka tidak mungkin bakal memakan waktu sangat lama. Sebab semua pihak mulai BP. Migas, Pemkab, BUMD harus kembali duduk bersama untuk membahas ulang. Bahkan harus melakukan tender ulang.
“Bangunan yang kami ajukan ini kan tentu sudah ada tekhnisnya sendiri. Dan itu telah disetujui Pemkab, kenapa sekarang berubah lagi? Kalau begitu harus mengulang dari awal.  Sedangkan kami dikejar target untuk produksi,†paparnya.
Namun, Bambang Waluyo mengungkapkan, selama ini Pemkab Bojonegoro tidak pernah diajak MCl maupun Bp. Migas merundingkan PoD, apalagi mensetujui proyek rekayasa bangunan yang diajukan.
“PoD yang mana?? Tidak ada kok. Kami tidak pernah diundang mereka. Bahkan awal Juni lalu kami panggil MCL, Bp Migas dan Kontraktor EPC 5 untuk segera menyelesaikan HO dan IMB. Tapi jawabannya hanya segera, gitu saja,†sambung Bambang Waluyo kembali. (suko)