Tim Konten Lokal Beber Pelanggaran Tripatra

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Bojonegoro membeber pelanggaran proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip yang dilaksanakan PT. Tripatra Engineers and Constructors, kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Blok Cepu, dalam rapar koordinasi dengan operator migas di Bojonegoro, Kamis (18/7/2012)

Rapat koordinasi itu diikuti MCL, Joint Operating Body Pertamina – PetroChina East Java (JOBP-PEJ), operator migas Sukowati, Blok Tuban dan kontraktor EPC 1 Banyuurip.

Tim Optimalisasi Kandungan Lokal yang terdiri dari hampir semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Bojonegoro mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Tripatra.  Khususnya pelanggaran yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) dilokasi proyek Tripatra, Selasa (17/07/2012) kemarin.

Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, misalnya, menemukan banyaknya pelanggaran yakni dimensi kendaraan, ijin angkutan trayek, buku uji mati, dan muatan yang  melebihi tonase jalan yang mengakibatkan rusaknya poros jalan. Karena itu pihak pengembang harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan jalan menjadi seperti semula.

Lain itu, Dishub juga menemukan adanya truck tronton dan trailer yang belum mengajukan ijin kepada Dishub dan tidak ada tanda lulus uji . Bahkan plat kendaraan  banyak ditemui dari luar daerah. Bukan S Bojonegoro.

Baca Juga :   Menteri ESDM Tunda Kunjungi J-TB

“Jika tidak ada peringatan seperti ini dan menyepelekan dampaknya akan sangat besar terkait keselamatan jalan. Ini hal yang utama. Tapi kita serahkan kepada Tim bagaimana jalan keluarnya,” terang Kabag Pengendalian Operasi Welly Fitrama.

Pada bagian lain, Bambang Waluyo, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro mengungkapkan, temuan 3 sumur milik warga di Desa Ringintunggal, Kecamatan Ngasem diatas tanah solvaley dengan kedalaman 13 meter  yang digunakan untuk kebutuhan proyek belum mengantongi surat ijin pengambilan air (SIPA).

Namun, tiap hari sumur itu dikuras airnya hampir 35 kali oleh truk tanki air bermuatan 5000 liter  untuk penyiraman jalan yang notabene adalah untuk kebutuhan proyek migas. Padahal bila diambil 10.000 meter kubik saja setiap harinya akan berdampak buruk kepada sumber mata air diwilayah tersebut.

“Ini telah melanggar UU Nomor: 7 tahun 2009 tentang pengelolaan Sumber Daya Air,” tegas Bambang.

Banyaknya temuan pelanggaran dalam proyek EPC 1 Banyuurip itu, Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro, Soehadi Mulyono, meminta pada MCL selaku pemilik proyek untuk segera memberikan teguran keras pada Tripatra. Tim Optimalisasi, lanjut dia, juga akan melayangkan surat kepada Bp Migas, MCL, dan tembusan kepada seluruh kontraktornya.

Baca Juga :   TKDN Industri Migas 2019 Bisa Capai 70%

“Saya minta agar MCL tidak diam saja. PT Tripatra harus  segera memperbaiki kesalahan dan kami harap tidak ada pelanggaran lagi di dalam Peraturan daerah (Perda) No. 23/ 2011 tentang Konten Lokal,” tegas pria yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro.  (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *