SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Hari ini Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terpaksa membongkar baliho besar milik salah satu produk minuman segar merk “Pocary Sweat†berukuran 4 x 6 meter di Jalan Mas Tumapel yang diduga tidak memiliki ijin dan dipasang pada lokasi larangan.Â
Kasi Operasional dan Trantib Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Mujianto, menegaskan, Â pembongkaran dilakukan setelah ada laporan dari Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro bahwa ada baliho dan beberapa spanduk yang tidak ada ijin baik HO dan IMB.
“Penertiban ini berdasarkan penegakan Perda dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jasa reklame. Untuk tiang dan baliho yang melanggar akan langsung dibongkar,†kata Mujianto.
Dijelaskan, baliho yang dipasang pada lokasi larangan seperti di trotoar akan membahayakan pengguna jalan. Setelah pembongkaran dilakukan tiang baliho, papan reklame atau spanduk akan disita petugas.
“Kami akan terus melakukan penertiban pada baliho ataupun spanduk yang tidak berijin,†tegasnya.
Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Bojonegoro hari ini, petugas menyita baliho besar berukuran 4 x 6 (1 unit), spanduk Djarum Black (3 unit), dan 15 baner yang lain di sepanjang pusat kota Bojonegoro. (tbu)