SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menuntut tanah seluas 42 hektar yang saat ini dikuasai PT Semen Gresik (Persero) Tbk dikembalikan kepada 47 orang pemiliknya. Alasannya, tanah yang dikuasai pabrik semen berstatus BUMN itu secara tidak sah karena pemiliknya merasa tak pernah menjual.  Â
Kasus ini sebenarnya telah masuk ke Polres Tuban sejak 9 tahun silam. Namun, tak jelas bagaimana kerja polisi hingga kasus ini terkatung-katung.
Kini kasus yang menggegerkan warga Tuban ini kembali mencuat, setelah warga mengadukan masalahnya ke DPRD Tuban. Kini Komisi A DPRD setempat tengah memediasi penyelesaian tanah yang berlokasi di desa Ring 1 pabrik semen terbesar di Indonesia tersebut. Â
Dalam hearing yang pertama kali dilakukan sejak 2009 lalu ini, dihadiri beberapa perangkat dan perwakilan pemilik tanah. Tampak pula beberapa perwakilan dari PT SG serta jajaran pejabat dari Pemkab Tuban.
Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, menyatakan, kepada kedua pihak yang bersengketa untuk mencari bersama-sama solusi terkait masalah ini.
“Selain itu, saya minta nasib warga penggarap lahan tani ini juga diperhatikan,†tambah Agung kepada kedua belah pihak. Â
Sedangkan Kades Gaji, Subroto, menyampaikan tuntutan warganya yang menginginkan tanah 42 hektar yang sedianya untuk tambang PT SG itu dikembalikan. Karena selama ini warga sama sekali tidak merasa menjual tanah dengan total luas 42 Ha itu.
“Warga kami tidak pernah menerima uang untuk hasil penjualan tanah ini,†jelas Subroto.
Warga meminta PT SG bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Yaitu dengan memberi data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi itu, PT SG melalui Kasi Bina Lingkungan PT SG, Suntoro, menyatakan, pihaknya telah membeli tanah tersebut sekitar tahun 1998 lalu. Prosesnya sudah melalui prosedur dan sah secara hukum.
“Kami tidak akan memberikan pembayaran ulang. Sebelum ada keputusan ikrar resmi dari pengadilan terkait kasus ini,†ujar Suntoro.
Mediasi yang berjalan sekitar 2 jam itu berjalan alot, kedua belah pihak saling bersikukuh mempertahankan pendapatnya. Suasana mulai mencair, saat kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Tuban, Waris Arifin, mengusulkan untuk mengundang serta beberapa pihak yang beberapa tahun lalu turut terlibat guna dipanggil dan dimintai keterangan bersama.
“Jadi, saya usulkan semua yang terlibat saat itu hadir di ruangan ini. Agar kita bisa mencari solusi bersama,†ujar Waris Arifin.
Usul ini langsung disetujui oleh seluruh hadirin yang hadir di ruang sidang. Sedang untuk pelaksanaannya akan diagendakan pada bulan depan setelah lebaran.
Ketidakjelasan kasus status tanah ini mulai mencuat sejak tahun 2003 lalu. Bermula saat seorang warga berkeinginan mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Tuban. Kaget saat mendengar kalau tanahnya dalam data disebut-sebut sudah terjual. Tak hanya miliknya, namun juga beberapa warga yang lain.
Mendengar itu, beberapa warga meminta kejelasan kepada kepala desa yang saat itu dijabat Tahar. Setelah didesak warga akhirnya Tahar mengaku kalau yang dijual Tahar bukan tanahnya, namun hanyalah surat palsu.
Setelah itu, warga pun melaporkan ramai-ramai kepala desa yang saat itu sedang menjabat ke polisi. Bahkan warga memberhentikan Tahar pada dari jabatannya sekitar tahun 2004.
Beberapa warga mengaku saat itu kasus ini sudah mendapat penanganan dari yang berwenang. Namun entah kenapa hingga 9 tahun terlewati seolah kasus ini seperti timbul tenggelam.
Tak ingin terlalu lama lagi menunggu, warga kemudian mendesak untuk dipertemukan dengan PT SG dan beberapa instansi terkait melalui DPRD Tuban.
“Kalau ini dibiarkan berlarut, kami takut kelak masalah ini menjadi lebih besar. Sehingga 2009 lalu kami sudah meminta DPRD Tuban untuk kembali membahas masalah yang melibatkan sekitar 43 petani dan pemilik lahan ini,†ujar Muhlisin, salah satu warga Gaji yang hadir. (tbu)