Raperda CSR Masih Mengkaji Naskah Akademik

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) hingga kini  belum jelas hingga kapan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, masih memasuki tahapan proses pengkajian naskah akademik dari Raperda tersebut.

“Aliansi OMS sudah memiliki naskah akademik dari Universitas Brawijaya, kalau Dewan mengatakan kurang bahan lalu apa saja yang mereka kerjakan selama ini?” ungkap Koordinator Tim Perumus Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Joko Hadi Purnomo.

Dijelaskan, selama ini DPRD melibatkan OMS untuk pembahasan Raperda CSR. Namun terkesan diulur-ulur meskipun sudah ada naskah akademik serta pembahasan secara internal di Komisi B. Hal ini sangat disayangkan karena Perda CSR itu sangat penting.

“Perda CSR ini kan penting dan mereka sendiri yang mengajak kami. Kok malah sampai sekarang belum selesai  juga. Tapi mudah-mudahan dengan berkoordinasi dengan eksekutif  bisa mempercepat pembahasan Raperda dan menyempurnakan lagi isinya,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Chisbullah Huda, mengatakan, jika pembahasan Raperda CSR selama ini tidak ada masalah. Kalau waktu pembahasannya dinilai lama oleh OMS, itu karena naskah akademiknya masih dalam kajian.  Yang mengkaji tidak hanya dari Universitas Brawijaya saja.

“ Saya kira tidak ada problem apapun dalam pembahasan Raperda CSR, tingggal finishing saja dan menunggu hasil kajian. Tinggal menunggu jadual ulang prolegda saja,” tegasnya. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *