Soal SIPA EPC 1, Badan Perijinan Melunak

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro-Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro mulai melunak mensikapi perijinan pengambilan air (SIPA) dari sumur warga di Kecamatan Ngasem untuk kebutuhan proyek engineering, procurement and construction (EPC)) 1 Banyuurip, Blok Cepu.

Buktinya, Badan Perijinan telah memanggil dua kepala Desa di Kecamatan Ngasem untuk segera mengurusi SIPA. Dua Kepala Desa itua adalah Pandil Kepala Desa Ringintunggal dan Hariyono, Kepala Desa Begadon.

Sebelumnya Badan Perijinan ngotot ijin SIPA harus diurus PT. Triptra Engineers & Constructor, Kontraktor EPC 1 Banyuurip karena air dari sumur warga digunakan untuk kebutuhan proyek kontraktor MCL. Bahkan pengambilan air itu sempat diselidiki polisi karena dinilai illegal.

Diduga, luluhnya sikap Badan Perijinan itu dikarenakan beberapa kepala desa sekitar proyek Blok Cepu yakni di wilayah Ngasem dan Kalitidu melayangkan surat permohonan kepada Pemkab Bojonegoro agar pengambilan air tetap dari sumur warga.

Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo mengatakan, telah memanggil kedua Kepala Desa tersebut guna mengurus SIPA agar pengambilan air di sumur yang terletak di Desa Ringintunggal dapat digunakan kebutuhan proyek tanpa melanggar aturan seperti sebelumnya.

Baca Juga :   ASN Blora Tak Minati Jabatan Komisaris Utama PT BPE

“Tidak ada tekanan darimanapun. Karena kita ingin proyek ini tetap berjalan dan tidak menyalahi aturan,” tegas Bambang Waluyo.

Menurut Bambang, sebelum memanggil dua kepala desa, pihaknya juga sudah memanggil Tripatra agar membantu warga yang akan mengurus ijin SIPA.

“Saya perintahkan itu diurus secepat mungkin,” tandas mantan Camat Ngasem ini.

Dia jelaskan, semua biaya untuk pengurusan SIPA tersebut ditanggung oleh masing-masing pemilik sumur. Sedangkan jika secara tekhnis merasa kesulitan bisa berkoordinasi dengan PT Tripatra.

“Saya juga minta kepada Tripatra untuk membantu mereka karena nantinya air itu untuk kebutuhan proyeknya juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Ringintunggal, Pandil membenarkan jika dirinya diminta Pemkab yaitu Badan Perijinan untuk segera mengurus surat ijin SIPA agar dalam pengambilan air sumur tersebut tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu Pak Bambang (Kepala Badan Perijinan) datang ke rumah untuk meminta saya mengurus surat ijin sumur itu karena kebetulan ada yang memang milik saya pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Lapangan Banyu Urip Produsen Minyak Nomor 1 di Indonesia

Dikatakan, selain dirinya ada 2 warga Desa Ringintunggal yang diharuskan mengurus surat ijin SIPA itu yakni Sumanggar dan Joko Hadi. Untuk biaya kepengurusan akan ditanggung masing-masingarga. Diperkirakan biayanya mencapai Rp 10.000.000.

“Kemarin informasi dari Badan Perijinan biayanya segitu (Rp. 10.000.000). Sekarang baru mulai pengisian blanko dan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Senada diungkapkan Kepala Desa Begadon, Hariono. Dia menyatakan akan segera mengurusi SIPA untuk sumur yang berada di Desa Brabowan, Kecamatan Ngasem yang digunakan sebagai penyiraman jalan oleh PT Tripatra.

“Kalau saya memang mengurus ijin sumur milik ibu di Desa Brabowan,”pungkasnya.

Hanya saja dia belum dapat memastikan berapa biaya untuk mengurusi SIPA. Namun Hariono berjanji segera memenuhi persyaratan agar sumur milik orangtuanya tersebut bisa segera dioperasikan lagi untuk diambil airnya. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *