SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro– Hingga saat ini Konsorsium PT. Rekayasa Industri (Rekind) – PT. Hutama Karya, kontraktor pelaksana proyek engineering, procurement and construction (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu, masih terkendala perijinan ditingkat daerah. Karena ada beberapa perijinan yang diajukan dinilai belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 23/2011 Tentang Konten Lokal.
Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Mulyono mengatakan, ada sejumlah infrastruktur EPC 5 yang masih  terhambat ijin ganguan (HO) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB). Yakni dari 29 item pengajuan ada 7 item yang tidak sinkron dengan Peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2011 Tentang  Konten Lokal.
“Itu yang akan kami bahas nanti agar segera terselesaikan,†katanya.
Tujuh item yang dimaksud tersebut adalah IMB untuk Administration Building B seluas 2.158 m2, Operation Wirehouse dengan luas 7.200 m2, Dormitory (A & E) 1 luas 1.315 m2 dan Dormitory (A & E) 2 luas 1.315 m2. Selain itu juga Community Center Offices & Lobby seluas 106 m2, Sport/Fitness Center luas 1.824 m2 dan Medical Building dengan luas 465 m2.
Soehadi menjelaskan, jika adanya hambatan tersebut telah disampaikan kepada pihak MCL dan Staf Presiden yang pernah berkunjung beberapa waktu lalu agar pengajuan 7 item itu bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Terlebih apa yang ada dalam pengajuan itu telah tertuang pada plant of development (PoD) tahun 2006 lalu.
“Mudah-mudahan dengan pembahasan ulang PoD EPC 5 ini permasalahan cepat selesai sehingga proyek bisa berjalan lancar,†tegasnya.
Sebelumnya, Vice President Public And Government MCL, Erwin Maryoto membenarkan jika EPC 5 ada sedikit hambatan terkait 7 item dari 29 item yang akan diajukan ijinnya. Namun pihaknya optimistis akan bisa menyelesaikannya.
“Saya rasa itu tidak menghambat pelaksanaan proyek karena dari 22 item yang sudah diajukan ke Badan Perijinan tidak ada masalah,†sambung Erwin.
Dia jelaskan, 22 item yang sudah diijinkan ke Badan Perijinan tersebut tidak menemui hambatan. Sehingga 7 item perijinan yang masih tersisa akan diselesaikan sambil jalan untuk dibahas kembali dengan Pemkab Bojonegoro secepatnya.
“ Kalau tidak secepatnya dan lama itu baru akan menghambat,†pungkasnya. (suko)