SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro– Meski pembentukan Kecamatan Gayam, Kabupatan Bojonegoro, Jatim, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro No.22 Tahun 2011, namun pengurusan e-KTP di enam desa ring 1 Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu masih tetap dilakukan Pemerintah Kecamatan Ngasem.
Untuk menuntaskan program tersebut, Pemerintah Kecamatan Ngasem akan mendatangkan tiga mobil alat e-KTP untuk melayani warga di 6 desa yang masuk di Kecamatan Gayam. Yakni Desa Gayam, Mojodelik, Brabowan, Bonorejo, Ringintunggal dan Begadon.
“Kita masih koordinasi dengan kepala desa untuk mencari lokasi strategis guna menempatkan mobil layanan,” kata Camat Ngasem, Setyo Yuliono disela menghadiri buka bersama LSM Farabi, mitra Mobil Cepu Limited (MCL) bersama Pengurus Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dari 12 desa di kecamatan Kalitidu dan Ngasem di Rumah Kepala Desa Brabowan, Prihadi, Jum’at (10/8/2012).Â
Dia jelaskan, dari total 23 desa di Kecamatan Ngasem tinggal 6 desa yang belum melaksanakan e-KTP. Total pemohon e-KTP di enam desa mencapai sekitar 16 ribu warga.
“Selain melayani pemohon e-KTP, mobil itu juga akan melayani pembetulan administrasi kependudukan yang salah,” sergahnya.
Ditargetkan, pelaksanaan e-KTP di enem desa itu selesai dalam waktu enam minggu. Karena waktu pengurusan sepenuhnuya akan ditentukan pihak desa.
“Setiap mobil akan dioperasikan 6 orang tenaga dibantu pihak desa,” tegas mantan Camat Purwosari.
Nanang-panggilan akbrab Setyo Yuliono menambahkan, administrasi kependudukan enem desa itu nantinya masih ikut Kecamatan Ngasem karena masih menunggu pengaktifan Kecamatan Gayam.
“Nanti kalau sudah aktif dan ada camat difinitif administrasi akan diinjeksi menjadi Kecamatan Gayam,” pungkasnya. (suko)