SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Upaya Pemkab Bojonegoro, Jatim, menerbitkan Perda Nomor 23/2011 tentang konten lokal ternyata tidak sia-sia. Warga sekitar sumur minyak Banyuurip, ladang Blok Cepu, merasakan telah terlindungi kepentingannya sejak munculnya regulasi perda tersebut.
M Wahyudi, warga Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro  menyatakan, keberadaan Perda konten lokal yang diterbitkan Pemkab Bojonegoro sudah dapat dirasakan kesaktiannya oleh masyarakat. Salah satunya adalah terkait dengan perekrutan tenaga kerja dalam proyek migas yang kini banyak melibatkan warga sekitar lokasi.
“Selain tenaga yang bersifat skill mayoritas sekarang diberikan warga lokal. Alhamdulillah pekerjaan yang nonskill dikerjakan oleh warga serkitar tambang, Mas,” kata Wahyudi yang rumahnya di sekitar lokasi Tiung Biru (TBR) tersebut, Senin (13/8/2012).
Secara terpisah, Supolo, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Bangsa Sejahtera (BBS) membenarkan adanya Perda 23/2011 sudah dapat melindungi warga dalam proyek Blok Cepu tersebut. Utamanya terkait dengan perekrutan tenaga kerja bagi warga lokal. Baik keterlibatan CV dan PT yang dimiliki warga sekitar lokasi sumur Banyuurip.
“Kalau melindungi yang jelas Perda konten lokal itu sudah. Hanya saja implementasinya secara maksimal itu yang perlu ditingkatkan,”ungkap Supolo asal warga desa Brabowan, Kecamatan Ngasem tersebut. (sam/tbu)Â