SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Perda Bojonegoro Nomor: 23/2011 tentang konten lokal ternyata belum berarti apa-apa bagi warga sekitar sumur migas Sukowati, Blok Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina PetroChina Est Java (JOB PPEJ). Terbukti perangkat desa maupun warga masyarakat di sana tak tahu menahau adanya perda itu.
Paling tidak ditemukan dua desa sekitar sumur Sukowati, yakni Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas dan Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro yang tak mengetahui secara detail keberadaan perda tersebut. Sekalipun warga desa sekitar ladang migas Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Ngasem, Bojonegoro telah menjadi regulasi yang ampuh untuk melindungi kepentingan warga.
“Kami memang pernah dengar, tapi tidak pernah sekalipun ada sosialisasi tentang Perda tersebut,” jelas Ketua Rt 18 Dusun Plosolanang Desa Campurejo, Dimyati.
Dia jelaskan, selama ini selalu saja timbul masalah sosial ekonomi setiap ada kegiatan proyek migas yaitu di Well Pad A dan Well Pad B milik JOB PPE. Bahkan yang sekarang menghangat adalah adanya pembangunan pabrik gas flare oleh BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana yang menuai aksi protes dari pemuda setempat.
“Kalau saja Perda 23/2011 itu benar-benar diterapkan, mungkin tidak akan ada gejolak sosial seperti sekarang ini. Kalau memang aturannya menerapkan konten lokal mana buktinya? Baru pekerjaan kecil seperti pengurukan saja sudah dikuasai kelompok tertentu. Apalagi nanti, kalau sudah puncak-puncaknya proyek,”ujarnya jengkel.
Ditambahkan,selama ini pengurukan yang dikerjakan oleh PT Bojonegoro Putra sebagai sub kontraktor PT BBS, telah menggandeng main kontraktor dari lokal. Namun tidak ada satupun warga desa yang dilibatkan dalam proyek tersebut.
“Mana ada sosialisasi pada kami, tendernya kapan, pemenangnya siapa, tiba-tiba sudah jalan, ya lihat saja kalau begitu. Kami akan berontak, wong ini wilayah kami kok seenaknya,” ungkap bapak satu putri ini.
Terpisah, Ketua BUMDes Campurejo, Imam Sutikno, membenarkan jika selama ini PT BBS belum pernah sama sekali melakukan sosialisasi terhadap warga Campurejo. Hanya pengenalan atau istilah jawanya “nyuwun sewu” akan melakukan proyek pendirian pabrik pengolahan gas flare di Dukuh Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.
“Belum ada penerapan Perda Konten Lokal disini, tapi lihat saja dulu. Karena PT BBS berjanji akan mensosialisasikan peluang kerja dan usaha usai lebaran,” tegasnya.
Hal ini berbeda dengan keterangan Imam Sutikno beberapa waktu lalu yang menyatakan jika BUMD milik Pemkab ini sudah mentaati Perda 23/2011 tentang Konten Lokal. Dimana sudah ada beberapa pemuda yang akan direkrut nantinya dalam pengerjaan proyek gas flare ini.
“Saya kira kemarin yang direkrut dari Dukuh Plosolanang, tapi ternyata saat kami cek ulang ada dari Desa Mlaten dan Desa Sambiroto, Dusun Plosolanang kelupaan. Ndak tahu kok bisa klendran (terlewat) gitu,” sergahnya.
Hal inilah yang memicu gejolak sosial dengan tindakan dari Komunitas Pemuda Plosolanang yang akan melakukan aksi damai di Balai Desa Campurejo dan dilanjutkan di lahan milik BUMD sebagai pembangunan pabrik Gas Flare.
“Besok kami akan longmarch dari Balai Desa menuju lokasi proyek, kalau masih tidak ada tanggapan dari PT BBS akan kami blokir jalan itu,” kata Zuhri, Ketua Komunitas Pemuda Plosolananang pada SuaraBanyuurip.com. (rien/tbu)