SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bojonegoro bisa bernafas lega karena tidak ada Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Bupati dan Wabup, pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Kamis (23/08/2012).
“Tahun ini tidak ada sidak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena tingkat kedisiplinan PNS di Bojonegoro sudah meningkat,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, saat ditemui SuaraBanyuurip.com di kantornya.
Pemkab hanya melakukan apel pagi bagi perwakilan semua SKPD, dan menyerahkan sepenuhnya absensi kehadiran PNS kepada Kepala SKPD masing-masing. Selanjutnya dilaporkan kepada pihak Pemkab.
“Saya melihat semua Kepala SKPD banyak yang hadir pada saat apel, sehingga bisa menjadi suri tauladan bagi anak buahnya,” lanjutnya.
Dia optimis, jika dengan adanya Undang undang No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS itu para pelayan masyarakat sudah mulai sadar dengan kewajibannya.
“Tapi kalau kebebasan yang diberikan Pemda disalahartikan, maka tidak segan-segan kami berikan sanksi tegas,” ungkap Ketua DPC Gerindra Bojonegoro itu.
Dia jelaskan, kebebasan tidak melakukan sidak hari ini diberikan karena untuk mengetes niat dari para PNS itu bagaimana. Karena, hanya hari ini masuk kerja dan besok sudah libur lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro, Boedi Raharjo mengatakan, hingga siang ini pihaknya hanya menerima laporan absensi dari Badan Perijinan, sementara jumlah total seluruh SKPD di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 70 Satker beserta kecamatan.
“Memang seluruh kepala SKPD suruh mendata PNS di masing-masing satuannya, namun tidak ada perintah untuk melaporkan kepada BKD,” katanya terpisah.
dia tambahkan, jika masuk kerja hari pertama setelah cuti lebaran ini sudah menggunakan jam kantor seperti biasanya. Sementara dari Pegawai BKD sendiri hari pertama ini sebanyak delapan PNS yang tidak masuk kerja karena ijin.
“Dari total 47 orang PNS, masuk 39 orang, delapan orang ijin dengan alasan Cuti melahirkan, Â lepas piket, tugas belajar, Â tugas Sekpri Wakil Bupati dan Sekda,” jelasnya.
Sedangkan data yang ada di Badan Inspektorat menyebutkan, selama tiga bulan terakhir tahun 2012 ini tercatat sebanyak 12 orang PNS dan satu aparat desa yang melanggar. Sehingga mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat. (rien/tbu)