SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan baru mendapatkan pengaduan dari 8 orang yang mengaku sebagai anggota Koperasi Unit Desa Usaha Jaya Bersama (KUD UJB) pada Senin (5/4/2015) lalu, terkait adanya dugaan penggelapan dana koperasi sejumlah Rp15 miliar yang dilakukan pengurus.
“Mereka kesini hanya mengadu, bukan laporan karena tidak membawa bukti dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/4/2015).
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma, M Nasir, yang mendampingi ke delapan warga, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Namun, pada hari ini, Rabu (8/4/2015), semua kelengkapan dokumen maupun berkas dugaan penggelapan untuk dijadikan alat bukti telah dipersiapkan
“Kami sudah melengkapi dokumennya, dan rencananya segera diserahkan ke Polres untuk diusut tuntas,” ujarnya.
Nasir menyatakan, aduan tersebut ditujukan kepada KUD Usaha Jaya Bersama yang diduga menggelapkan uang senilai Rp15 miliar. Hal tersebut diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban pengurus pada Pebruari lalu.
“Kalau dihitung-hiitung, laba perusahaan ada Rp 16 milyar, tapi pada rapat anggota tahunan pendapatan yang disampaikan hanya sebesar Rp 1 miliar saja,” tukasnya.
Sementara itu, suabanyuurip.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pengurus KUD UJB mengenai hal itu.(rien)Â