SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Belum terbitnya Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pipa dan kontruksi lain untuk persiapan produksi sumur Tiung Biru (TBR), Blok Gundih ditanggapi serius kalangan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Dewan hanya bertugas mengawal dan mengawasi hingga kini kami belum ada laporan dari Badan Perijinan, kalau ijin dari Blok Gundih belum ke luar,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Suyuti, Rabu (29/8/2012).
Dia jelaskan, pengerjaan eksplorasi ataupun eksploitasi Migas tidak boleh dilakukan jika memang benar ijin tersebut belum ke luar. Instansi terkait seharusnya menindaklanjuti kecuali memang sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Menurut saya, jika memang proyek yang dikerjakan oleh Pertamina EP itu belum berijin namun bisa berjalan, barangkali telah ada lampu hijau dari Pemkab. Kalau tidak, berarti ya sudah melanggar lampu merah,” tegasnya.
Ditambahkan, ijin baik itu HO ataupun IMB tidak mungkin berjalan lama bahkan sampai berbulan-bulan. Terlebih Bojonegoro memberikan pelayanan terbaik dalam perijinan. Sehingga paling lama satu minggu semua ijin yang diajukan pasti diselesaikan dengan cepat.
“Kalau sampai lama itu perlu dipertanyakan, apa yang menjadi kendala. Jangan didiamkan begitu, bisa-bisa proyek selesai tapi ijin tidak pernah ke luar,” tukasnya.
Senada Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah, juga belum mengetahui jika ijin dari Pertamina EP selaku Operator Blok Gundih belum ke luar hingga saat ini. Namun pihaknya akan melakukan pengecekan, jika benar baru melakukan tindakan dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Sambil menunggu laporan dari Pemkab, kami akan mengecek dulu ke lapangan,” tukasnya.
Sayangnya Humas Pertamina EP, Tiara, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. (rien/tbu)