SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pertamina EP, pengelola sumur migas Tiung Biru (TBR), Blok Gundih, menegaskan tidak perlu mengurus ijin gangguan (HO) maunpun ijin mendirikan bangunan (IMB) ditingkat daerah. Alasannya, selain ijin HO sudah dikeluarkan menteri kehutanan, di lokasi TBR-A, B dan C yang berada di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, tidak berdiri bangunan.
“Sebenarnya ijin bangunan itu untuk apa? Disini (TBR) tidak ada bangunan sama sekali. Aplagi HO sudah dikeluarkan bertahun-tahun lalu,” kata Tiara, Humas Pertamina Cepu.
Dia menjelaskan, tidak perlunya IMB TBR dikarenakan dilokasi pemboran hanya terdapat sumur. Dimana itu adalah sebuah lubang yang ada kepalanya diatas permukaan tanah.
“Kalaupun (bangunan) ada, cuma satu pos security yang berukuran kecil dan bersifat sementara,” sergah perempuan bertubuh mungil itu.
Meski demikian, dia mengaku, tetap akan melengkapi perijinan khususnya IMB. Hal ini sebagai bentuk menghormati kearifan lokal Kabupaten Bojonegoro yang mengharuskan pengurusan IMB.
“Sebenarnya semua ijin sudah kami bereskan, hanya menunggu proses saja. Namun karena disini mengharuskan seperti itu ya kita hormati,” tegas Tiara.
Dia menjelaskan, untuk mengurusi semua perijinan TBR, Pertamina EP telah menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro.
Hanya saja dia mengaku, tak mengetahui sejauh mana prosesnya. Karena tidak semua urusan ditangani oleh Pertamina.
“Silahkan menghubungi general service kami yakni PT BBS sebagai rekanan yang mengurusnya (perijinan),” imbuhnya.
Pada bagian lain, salah satu staf Badan Perijinan Bojoengoro yang hadir dalam rapat, mengatakan semua ijin untuk kegiatan TBR telah selesai.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan statemen Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo. Sebelumnya dia menegaskan, ijin HO maupun IMB belum diterbitkan lantaran masih terdapat kekurangan persyaratan. Bahkan Badan Perijinan mengaku telah mengeluarkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) TBR-C, namun belum dibayar.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. BBS sedang berupaya dihubungi untuk mengetahui sejauh mana perijinan tersebut.(rin/suko)