BP Migas Pegang Kendali Pertamina EP

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Peryataaan Humas Pertamina EP, Tiara, usai rapat koordinasi bersama Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro, Selasa kemarin, terkait perijinan HO dan IMB tidak penting, sempat membuat Kepala Perwakilan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Elan Biantoro, geram.

Ditegaskan, semua prosedur pengurusan ijin baik itu Ijin Gangguan (HO) atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari BP Migas, karena yang memiliki Pertamina EP di seluruh Indonesia adalah BP Migas. “Mereka ini ibaratnya sopir, hanya menjalankan. Perintah tetap dari kami, Pertamina EP mau mengebor dimana saja yang menandatangani permohonan ijin itu saya sendiri,” tegas Elan Bintaro.

Dikatakan, apa yang disampaikan Humas Pertamina EP Kabupaten Bojonegoro, Tiara, terkait semua urusan diserahkan BUMD dalam hal ini PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) adalah tidak benar.

“Kalau BUMD itu hanya konsultan atau penyambung lidah saja, jadi tidak ada keterlibatan sama sekali dalam proyek ini,” tukasnya.

Dia tambahkan, dengan adanya peryataan IMB dan HO tersebut tidak penting, karena segala sesuatunya harus ditaati sesuai aturan yang ada. Memang ada satu kabupaten yang mengharuskan ada yang tidak adanya IMB dan HO, ada juga satu kabupaten yang jika mendapatkan ijin prinsip dan ijin lokasi tidak perlu ijin lagi.

Baca Juga :   Pengadaan Lahan Hambat Kegiatan Migas

“Semua pasti tidak sama, namun disini dalam pelaksanaan pengeboran itu pasti ada gangguannya, jadi kalau saya sudah mengijinkan kegiatannya itu berarti Ijin HO sudah saya ajukan,” tegasnya.

Selain itu, ada bangunan Rig yang harus menggunakan IMB, walaupun sementara tetap harus diurus perijinannya. Hanya saja pengajuannya dalam jangka waktu tertentu saja, misalkan satu tahun atau satu setengah tahun.

“Rig kan juga bangunan, jadi IMB-nya tidak lama, sehingga setelah selesai Rig tersebut bisa dipindahkan ke tempat lain. Dan semua tergantung dari aturan masing-masing kabupaten dan wajib kita ikuti, bukan sekedar basa basi,” tukasnya.

Terkait ijin dari Kementrian Kehutanan terhadap lahan hutan lindung, tambah dia, itu juga tidak benar. Karena hutan lindung tidak boleh digunakan sebagai pemukiman penduduk.

“Masa dari Perhutani ? Tidak mungkin. Kalau begitu Bupatinya bisa disalahkan, masa hutan lindung dijadikan pemukiman penduduk. HO itu dari Kementrian Lingkungan hidup, Mbak,” katanya sambil tersenyum.

Disinggung belum keluarnya ijin HO dan IMB dari Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro hingga sekarang pihaknya memang membenarkan, karena ada suatu kendala meskipun belum dia ketahui secara pasti. Sehingga akan cek dulu ke lapangan agar segera terselesaikan.

Baca Juga :   KSO Pertamina EP-PT BBE Lakukan Work Over Sumur Cluster Banyubang

“Saya akan tanya kepada Kepala Humas Pertamina EP Jakarta pusatnya dulu. Terlebih kalau benar SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) untuk TBR C yang belum dibayar, berapa sih jumlahnya kebangetan kalau memang benar. Akan saya telepon mereka nanti,” ujarnya.

Dilain pihak, Direktur Utama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Deddy Afidick, membantah keras keterlibatan BUMD dalam kegiatan proyek Pertamina EP.

” Kalau yang dimaksud PT BBS BUMD Bojonegoro, saya sama sekali tidak mengetahui. Belum pernah ada yang menghubungi saya perihal ini,” jawabnya memalui pesan singkat kepada SuaraBanyuurip.com. Bahkan, dirinya mengirimkan pesan singkat hampir dua kali untuk menegaskan hal tersebut.

“Setelah membaca artikel di SBU dan cek ulang ke staff kami, saya sampaikan bahwa PT BBS BUMD Bojonegoro sama sekali tidak mengetahui ataupun terkait dengan pengurusan ijin kegiatan pemboran dimanapun di wilayah Bojonegoro. Terimakasih,” katanya singkat. (rien/tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *