Wabup Bojonegoro Geram dengan Sikap TWU

kilang mini

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Setyo Hartono mengaku geram dengan sikap PT. Tri Wahana Universal (TWU), pengelola kilang mini, di Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu yang sampai saat ini tak mentaati peraturan daerah (Perda) No. 23/2011 tentang Konten Lokal dalam melaksanakan aktifitasnya.

“Basok Senin akan saya panggil TWU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Setyo Hartono.  

Menurut dia, beberapa waktu lalu manajemen PT. TWU sudah dipanggil Tim Optimalisasi untuk segera mentaati Perda Konten Lokal dalam melakukan aktifitasnya. Lain itu, ungkap dia, perusahaan asal Jakarta yang mengolah minyak mentah dari sumur Banyuurip menjadi bahan bakar industri tersebut jauh sebelum adanya Perda No 23 Tahun 2011 telah melakukan perjanjian dengan Kepala Desa setempat dan juga Camat Kalitidu untuk memberdayakan masyarakat sekitar baik itu tenaga kerja maupun kontraktor local.

“Tapi apa kenyataannya? hingga sekarang dari 70 kendaraan ada hampir 56 masih belum didaftarkan ke Samsat Bojonegoro. Ini sudah bukan pelanggaran Perda lagi, tapi perjanjian secara internal antara perusahaan dengan desa sudah diingkari,” beber Hartono geram.

Baca Juga :   Pertamina EP Belum Bayar Retribusi Rp. 600 juta

Ketua DPC Partai Gerinda Bojonegoro ini menjelaskan, ada beberapa kesepakatan awal yang sudah diingkari PT. TWU. Yakni penggunaan sopir dan kenek yang seharusnya lokal Bojonegoro tapi sampai sekarang masih didomininasi dari luar Bojonegoro. Itu dibuktikan dari para pekerja yang berkartu tanda penduduk (KTP) dan surat ijin mengemudi (SIM) dengan alamat luar Bojonegoro.

“Ini sudah tidak bisa ditoliler lagi. Saya akan tindak tegas. Lihat saja Hari senin depan,” sergah purnawirawan TNI ini.

Wabub mengaku, juga telah meminta Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas kepada PT TWU yang tidak mau mengindahkan peringatan yang sudah diberikan sebelumnya. Bahkan terkesan menganggap enteng.

”Saya minta pada pertemuan Senin (3/10) nanti pihak perusahaan memberikan pertanggungjawaban terkait hal itu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto membenarkan adanya pelanggaran yang masih dilakukan PT TWU meskipun telah memanggil secara khusus baik di Dinas Perhubungan maupun Tim Konten Lokal.

“Tapi ternyata tidak diindahkan, ya terpaksa kami peringatan. Sekarang masih secara lisan, kalau masih melanggar baru secara tertulis,” sambung Edi.

Baca Juga :   Dosen ITS Ungkap Penyebab Motor Brebet Setelah Isi Pertalite

Mantan Kepala Badan Perijinan ini menjelaskan, penggunaan puluhan kendaraan operasional berplat luar Bojonegoro oleh PT. TWU telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 23/2011 tentang Konten Lokal. Dimana dalam pasal 17 ayat 2 Perda No.23/2011 disebutkan, bahwa semua kendaraan operasional dan alat berat migas harus berplat S Bojonegoro dan didaftarkan ke Samsat bila sudah beroperasional lebih dari tiga bulan. 

“Tidak itu saja, mereka melanggar kapasitas kendaraan yang tidak seharusnya untuk jalan kelas III,dimana muatan truck telah melebihi  8 ton, tinggi dimensi dan panjang dimensi pun tidak sesuai peraturan, akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, managemen TWU sedang berupaya dihubungi untuk mengklarifikasi tudingan tersebut. Karena ketika dikonfirmasi via telepon tidak ada satupun nomor Handphone pihak PT TWU yang dapat dihubungi SuaraBanyuurip. (rin/suko) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *