Kepala BP Bojonegoro Ijinkan Sumur Ringintunggal

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Sekalipun belum mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) dari Pemkab Bojonegoro, namun penggunaan air sumur warga di Desa Ringintunggal, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro untuk proyek Blok Cepu telah diijinkan oleh Kepala Badan Perijinan (BP) Bojonegoro, Bambang Waluyo.  

Oleh karena itu hingga kini tiga unit sumur di desa tersebut, masih diambil untuk kepentingan proyek yang dilakukan PT PP-RPM untuk proyek. Selain juga dipakai untuk irigasi pengairan lahan pertanian warga setempat.

Demikian ungkap Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, saat diwawancarai SuaraBanyuurip.com. Menurutnya, saat ini perijinan SIPA terhadap sumur didesanya dalam proyek di Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro.

Dia tambahkan, dari tiga sumur yang ada di desanya sebanyak dua unit sumur digunakan untuk proyek PP-RMT dan satu lagi untuk pengairan warga sekitar. “Kalau sumur disini yang mengurusi Pak Sumanggar, ijinnya saya yang mengurus. Untuk sekarang dipakai oleh PP-RMT dan sudah ijin dari Pak Bambang Kepala Badan Perijinan,” kata Pandil.

Baca Juga :   Stok BBM Tuban Ditambah 5 Persen

Dia tambahkan, setiap hari kurang lebih ada empat tangki yang diambil dari dua sumur tersebut. Setiap tangki dihargai Rp 15.000. Namun begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima setoran tersebut karena masih dalam pembicaraan.

“Saya cuma cari penghasilan saja Mbak, masa tidak boleh. Yang penting kan saya sudah proses ijin SIPA,” sergahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, membatah jika telah mengeluarkan ijin SIPA untuk sumur air di Desa Ringgiltunggal, Kecamatan Ngasem untuk proyek Blok Cepu. Dia tegaskan, sumur milik Sumanggar dan Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, tidak diperbolehkan sama sekali untuk kebutuhan proyek sebelum SIPA sumur itu ke luar.

“Sekarang sumur-sumur itu kami tutup, tidak boleh dipakai kecuali untuk pengairan sawah,” tegas Bambang pada SuaraBanyuurip.com, Senin (3/09/2012).

Dia tambahkan, saat ini kepengurusan surat ijin SIPA sudah melalui tahap rekomendasi tekhnik dari Provinsi Jawa Timur. Jika rekomendasi tersebut turun, bisa dilanjutkan Badan Perijinan Bojonegoro.

“Baru setelah itu bisa digunakan untuk proyek, kalau sekarang tidak boleh,” imbuhnya.

Baca Juga :   PDSI dan Pertamina Zona 4 Tangani Pemadaman Api di Pengeboran Ilegal

Sayangnya belum ada satupun pihak PP-RMT yang bisa dikonfirmasi untuk mengklarifikasi hal tersebut.  (rien/tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *