SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro menyatakan jika Ijin Gangguan (HO) untuk Engineering, Procurement, and Construction (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu, telah diterbitkan, Namun hingga kini Konsoursium PT. Rekayasa Industri – Hutama Karya, kontraktor EPC – 5 Banyuurip belum membayar retribusi ijin tersebut.
“HO-nya sudah kita terbitkan awal September 2012 kemarin,†kata Kepala Bambang Waluyo, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamis (13/9/2012).
Dijelaskan, sesuai Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) HO yang harus dilunasi kontraktor sebesar Rp. 910.852.800. Â Retribusi itu untuk 3 proyek dibagian utara yang yakni rumah pompa, Flyover, dan pengambilan air dari sungai Bengawan Solo melalui pipeline. Sedangkan untuk perijinan mendirikan bangunan (IMB) ketiga proyek tersebut menunggu penyelesaian HO lebih dulu.
“Jika sampai akhir bulan ini belum juga dibayar akan dikenakan denda 2% dari tagihan,” tegas Bambang.
Menurut dia, perijinan EPC 5 Banyuurip yang sudah beres adalah HO dan IMB wilayah selatan yakni pembangunan fasilitas pendukung atau non tekhnis telah selesai semuanya.
Bambang mengungkapkan, belum dibayarnya HO ketiga proyek EPC 5 dibagian utara itu dikarenakan kontraktor masih melakukan pembicaraan dengan pemerintah pusat yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP. Migas).
“Kemarin mereka sempat minta waktu untuk melaporkan terlebih dahulu, ya kita tunggu saja. Tapi kalau sampai melebihi waktu kan mereka sendiri yang rugi karena harus membayar denda,” imbuh mantan Camat Ngasem ini.
Terpisah, Field Public and Government Manager Affair Mobil Cepu Limited Rexy Mawardijaya membenarkan belum dibayarkannya tagihan tersebut. Namun dia berjanji akan sesegera mungkin menyelesaikannya.
” Masih dalam proses, secepatnya akan di bayar setelah tim regulasi kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait,” katanya singkat melalui Blackberry Mesanger (BBM) kepada www.suarabanyuurip.com. (rin/suko)