Polisi Siap Bubarkan Paksa, Warga Dirikan Tenda

warga bangun tenda

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Jajaran Polsek Gayam bersama Polres Bojonegoro siap membubarkan paksa aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga Dusun Sukorejo, Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro di proyek akses road milik PT. Tripatra Engineers & cOnstructors, kontrator engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu. Petugas keamanan berbaju coklat itu memberikan deadline hingga  pukul 16.00 wib nanti.

“Kita tunggu sampai jam 4 sore ini. Kalau tidak ada kesepakatan dan pemblokiran masih berlangsung akan kita bubarkan paksa,” ancam Kapolsek Gayam, AKP Sudirman dikonfirmasi disela-sela negoisasi dilokasi pemblokiran, Minggu (16/9/2012).

Dijelaskan, pembubaran paksa ini dilakukan karena aksi yang dilakukan warga tidak ada pemberitahuan lebih dulu kepada pihak kepolisian.

“Jadi jangan salahkan kalau kami bubarkan paksa. Sebab ini sudah melanggar aturan dan mengancam proyek negara,” ancam Sudirman.

Namun ancaman itu tak membuat warga gentar. Mereka justru mendirikan tenda ditengah jalan akses road. Mereka berkumpul didalam tenda tersebut.

Saidi, salah satu warga setempat tetap bersikukuh akan terus melakukan pemblokiran jalan akses road sampai enam tuntutan warga dipenuhi Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Blok Cepu maupun Tripatra.

Baca Juga :   Program Biru Langit JTB, PEPC dan IDFoS Indonesia Panen Raya Pertanian Holtikultura di Ngasem Bojonegoro

“Kita tidak takut. Karena kami hanya menuntut hak kami sebagai warga yang dirugikan akibat proyek ini,” tegas Siadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi yang dilakukan warga ini untuk menuntut kompensasi akibat polusi debu dari proyek pengurukan lahan EPC -1 Banyuurip yang tengah berlangsung. Dalam aksinya warga mengusung enam tuntutan. Namun dari enam tuntutan hanya satu yang tidak dipenuhi MCL yakni kompensasi tunai sebesar Rp. 1,5 per kepala keluarga (KK) per bulan selama proyek berlangsung.

Sedangkan lima tuntutan yang dipenuhi adalah perbaikan akses jalan warga ke sawah sekitar sepanjang 80 meter, kompensasi tunai sebesar Rp. 50 juta dari PT. Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS), mitra PT. Bojonegoro Bangun Sejahtera (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro  atas pembebasan lahan. Uang kompensasi itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan musola di dusun setempat.

Lain itu juga penegasan kompensasi  inftaruktur berupa tembok penahan tanah untuk Dusun Sukorejo, pengoptimalan tenaga kerja dari desa dan kesepakatan beroperasinya truck staful dimalam hari harus dilaporkan dan disetujui warga. (sam/suko)

Baca Juga :   Pecah Kaca Mobil, Sikat Laptop

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *