Mantan Bupati Santoso Dijebloskan ke Lapas Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Mantan Bupati Bojonegoro, Muhammad Santoso (70), terpidana kasus korupsi dieksekusi  untuk menjalani hukuman badan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (17/9/2012).

Dalam putusannya Majelis Hakim MA menyatakan, Santoso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pensiunan TNI AD berpangkat Kolonel itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

“Langsung dieksekusi karena sudah  panggilan ketiga,” kata jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Musleh Rakhman, Senin (17/09/2012).

Mulai hari ini teridana langsung menjalani hukuman badan. Sebelum dieksekusi, Santoso diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejaksaan selama 1,5 jam secara tertutup. Dengan didampingi penasehat hukumnya, Herman Susilo. Santoso diantar dari kantor Kejaksaan yang berada di Jalan RA Kartini, menuju ke Lapas kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, dengan menggunakan mobil CRV Nopol S 1231 AP.

Baca Juga :   Tripatra Beri Batas Waktu BUMD Bojonegoro

Terpidana Santoso sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi Kejari Bojonegoro. Pukul 12.30 WIB dia dijebloskan ke penjara dalam kondisi sehat, dengan didampingi Kasi Pidsus,  Musleh Rahman, Kasidatun, Hadi Priyono, Kasipidum, Rahmat Wahyu Wijayanto.

“Beliau dalam kondisi sehat,” kata Musleh.

Sebelumnya Santoso sempat mangkir dalam panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan Kejari Bojonegoro. Dikabarkan karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya karena menderita penyakit jantung.

Sementara itu dalam amar putusan MA disebutkan, hakim MA RI mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. Hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tertanggal 2 Desember 2009 dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya tertanggal 11 Oktober 2010.

Dalam putusan tingkat PN Bojonegoro, Santoso hanya divonis dua tahun penjara. Sedangkan, dalam putusan PT Surabaya, Santoso hanya divonis tiga tahun penjara. (rien/tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *