SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Bp-Migas) Perwakilan Jawa, Bali, Nusatenggara (Jabanusa), Agus Kurnia menegaskan bahwa dalam kegiatan industri migas tidak diperbolehkan memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
“Tidak ada pemberian uang ke masyarakat terdampak,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com Rabu (19/9/2012).
Penegasan BP. Migas itu sekaligus menjawab tuntutan warga Dusun Temlokorejo Desa Gayam dan Dusun Sukorejo (Puduk), Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang menuntut kompensasi tunai kepada operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) dan kontraknya PT. Tripatra Engineers & Constructors, akibat polusi debu proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, beberapa hari lalu. Â
Agus menjelaskan, sudah menjadi aturan bila mana masalah pembiayaan yang menyangkut persoalan ke masyarakat harus digantikan ke barang. Itupun harus diihat kebutuhannya.
“Bisanya harus berupa barang atau yang lainnya.Termasuk aspek kesehatan,” imbuhnya.
Agus menambakan, sebab pada prinsipnya kegiatan eksploirasi dan eksploitasi migas hanya menggantikan atas apa yang telah dikeluarkan.
“Kalaupun pakai uang nanti kita juga yang susah saat diaudit,” kilah pengganti Ellan Biantoro itu.
Seperti diketahui, warga di dua dusun di dua desa ring 1 sumur minyak Banyuurip, Minggu hingga Senin (16-17/9) kemarin, menghentikan proyek Blok Cepu dengan memblokir jalan akses road yang menjadi jalan utama keluar masuknya logistik proyek. Mereka mentunt kompensasi tunai akibat polusi debu proyek pengurukan. Namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi baik oleh MCL maupun Tripatra. (roz/suko).