SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Komisi Penilai Amdal (KPA), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Tuban, tidak bisa menyebutkan secara pasti syarat mutlak industri yang bisa mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di wilayah Kabupaten Tuban.
Saat ditanya tentang syarat perusahaan bisa mengolah SDA, Â KPAÂ hanya menyebutkan, investor atau pelaku industri yang ada harus memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi di Tuban. Tanpa memberi jawaban dengan pasti prioritas utama pengelolaan lingkungan SDA yang terdiri dari air, tanah, dan lainnya.
“Ya membuat dokumen Amdal seperti sekarang ini,” kata Sekretaris KPA, Sunarko, saat ditemui ketika melakukan audiensi dengan salah satu pelaku industri di hotel Mustika, Kamis (20/9/2012).
Dia tambahkan, tentang fungsi dari komisi ini sebagai pra kegiatan yang memerlukan dokumen lingkungan hidup. Pelaku industri harus berkoordinasi dengan tim ini dalam menyusun Amdal. Untuk itu, komisi bentukan dari BLH ini merasa perlu untuk menggandeng beberapa tim ahli di bidang masing-masing.
Disebutkan saat ini ada tim ahli dari Unair dan ITS yang menjadi anggota tetap. Sedang yang lain juga terdiri beberapa perwakilan dari masyarakat.
PNS yang juga menjadi Kasubid Amdal BLH Tuban ini menjelaskan, wewenang dari tim ini hanyalah saat pra industri itu berjalan. Sedang untuk pelanggaran Amdal dia mengatakan ada tim tersendiri.
“Untuk pelanggaran lingkungan ada tim tersendiri dari BLH,” tambahnya setelah mengatakan industri yang tidak ada ijin adalah wewenang dari Satpol PP. (edp/tbu)