Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Pegawai Negeri Sipil atau PNS termasuk pensiunan pegawai segera memperoleh tambahan pendapatan pada pertengahan tahun 2023. Pemerintah akan mulai mencairkan Gaji ke 13 pada Juni ini. Komponennya sama dengan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pada April lalu.
Gaji ke 13 ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juga pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, serta pensiunan.
“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas dia dikutip Minggu (28/5/2023).
Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Komponen gaji ke 13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
“Pembagian ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tegasnya.(suko)
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000