Tim Optimalisasi Tunggu Hasil Pertemuan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro -Aksi protes yang dilakukan warga Dusun Temlokorejo Desa Gayam dan Dusun Sukorejo (Puduk), Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang menuntut kompensasi tunai akibat polusi debu proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip kepada operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) dan kontraknya PT. Tripatra Engineers & Constructors yang berlangsung beberapa hari lalu hingga kini belum direspon Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro.

Tim bentukan Bupati Bojonegoro itu belum turun tangan untuk membantu mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Alasan mereka masih menunggu hasil pertemuan antara warga dengan Muspika Ngasem dan PT Tripatra, Kamis (20/9/2012) sore ini.

“Saya sekarang ada di Surabaya. Masalah aksi warga di Desa Temlokorejo dan Desa Bonorejo menunggu hasil pertemuan hari ini,” kata Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Bojonegoro, Soehadi Moelyono kepada www.suarabanyuurip.com melaluitelepon genggamnya siang tadi.

Dia menjelaskan, beberapa pihak-pihak terkait sudah melakukan koordinasi baik itu warga, Muspika, PT Tripatra dan MCL dengan Pemkab Bojonegoro mamun belum mendapatkan solusi terbaik.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim dan Lansia serta Disabilitas di Kasiman

“Meskipun begitu masing-masing Kepala Desa sudah kami beri arahan. Sehingga diharapkan pada pertemuan ini nanti sudah menemui jalan keluar,”ungkap Moelyono.

Pria yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro ini juga mengaku telah meminta anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal untuk melakukan pengecekan kembali tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek pengurukan lahan EPC 1 Banyuurip yang sedang berlangsung. Sehingga dengan begitu bisa diketahui bagaimana aturan di dalam AMDAL tersebut jika ternyata debu yang dihasilkan berdampak negatif bagi masyarakat setempat.

“Kita sudah berusaha melakukan koordinasi selama 2 hari. Tapi tetap kita tunggu hasilnya hari ini karena menurut rencana akan ada koordinasi lagi,” sergahnya.

Terpisah, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya kembali menegaskan, jika semua proyek yang berjalan telah sesuai AMDAL. Namun didalamnya tidak ada aturan untuk memberikan kompensasi berupa uang tunai.

“Tapi akan tetap kami koordinasikan dahulu kepada warga. Karena semua itu ada dasarnya. Sebab yang bisa kita berikan hanya bantuan kesehatan saja,” jelasnya singkat.

Baca Juga :   DPRD Blora Upayakan Ganti Rugi

Seperti diberitkan sebelumnya, warga Dusun Temlokorejo dan Dusun Sukorejo (Puduk) sempat menghentikan proyek pengurukan lahan dengan melakukan pemblokiran akses road milik Tripatra. Mereka menuntut kompenasi tunai sebesar Rp. 1,5 juta per kepala keluar (KK)/bulan selama proyek berlangsung.

Bahkan, warga templokorejo sampai hari ini masih bersiap-siap menghadang pembongkaran tenda yang masih berdiri diakses road oleh aparat kepolisian lantaran tutuntan mereka belum dipenuhi. (rin/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *