SuaraBanyuurip.com – Sampurno
Blora -Â Polemik penggusuran pemukiman warga di sepanjang Kali Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius DPRD setempat. Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, bakal mengupayakan kompensasi ganti rugi kepada korban penggusuran.
Upaya tersebut akan dilakukan setelah Bambang Susilo berkunjung ke lokasi penggusuran pada Kamis (19/10/2017) kemarin, untuk menemui korban penggusuran yang pernah mengadu ke DPRD.
Dalam kunjungannya itu Bambang sempat menyusuri pinggiran kali yang ditunjukkan salah satu perwakilan warga, Agus Iswanto. Bambang menyatakan tetap mendengarkan suara warga.
“Namun ada yang harus dikompromikan. Tidak bisa misalkan menuntut untuk kompensasi dengan menempati tanah bengkok. Yang bisa kami lakukan adalah mengusulkan kompensasi untuk warga. Jumlahnya berapa masih kita hitung,” kata Bambang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora ini.
Bambang sendiri menyanyangkan proses penggusuran yang tidak memperhitungkan kompensasi ke warga. Seharusnya, kata dia, saat perencanaan normalisasi Sungai Balun dimasukkan pula biaya kompensasi untuk warga.
“Jangan sampai pemerintah terlalu kejam dengan rakyatnya sendiri. Setidaknya ada upaya yang lebih manusiawi untuk para korban gusuran ini. Melakukan relokasi memang sudah semestinya. Namun menghancurkan properti milik pribadi tanpa menghitung kompensasi jangan sampai terjadi,” kata mantan Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran ini.
Warga sendiri, menurut Bambang, telah menyadari kesalahan mereka dengan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai. Warga juga tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah dan bangunan.
“Meski demikian perlu ada kompromi, apa yang bisa kami akomodir untuk diperjuangkan buat menentramkan teman-teman korban gusuran,” pungkasnya.
Karena itu pihaknya  akan berupaya memperjuangkan kompensasi atas properti warga bisa masuk dalam APBD 2018 sepanjang tidak menyalahi aturan.
“Apakah nantinya akan di-include-kan dalam pekerjaan pembangunan, akan kita kaji,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebanyak 31 rumah pemukiman yang berdiri di atas bantaran sungai Balun di belakang SPBU Cepu dibongkar aparat Satpol PP Kabupaten Blora pada Juli lalu. Pembongkaran dilakukan untuk pelaksanaan proyek normalisasi sungai Balun.
Merasa dirugikan, warga korban gusuran ini melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Blora pada 29 Agustus 2017.
Ketua tim kuasa hukum korban penggusuran, Darda Syahrizal berharap rencana penganggaran tersebut bisa mencukupi untuk ganti rugi seluruh korban.
“Pak Bambang janji masalah Balun ini akan di anggaran untuk APBD 2018. Semoga bisa mencukupi untuk ganti rugi seluruh korban. Serta masalah tempat tinggal juga mendapat perhatian,†pungkasnya. (ams)