Masyarakat Jangan Langsung Diberi Ikan

SuaraBanyuurip.com Athok Moch Nur Rozaqy

 

Bojonegoro – Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, menegaskan, persoalan kompensasi secara langsung dalam bentuk uang tunai tetap tidak diperbolehkan. Di samping secara aturan dilarang, problema debu yang menimpa warga sudah menjadi bagian dari dampak  proyek.

Satya menganalogikan seperti pembangunan suatu jalan di depan rumah warga yang kemudian secara alami tercemari debu. Namun, bukan berarti warga terdampak mendapat kompensasi uang.

“Kalau diberikan dalam bentuk program boleh,” jelasnya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (25/9/2012).

Dia menuturkan, pemberian program seperti pelatihan, pelayanan, atau pun sejenisnya melalui Corporate Social Responbility (CSR) dirasa lebih efektif. “Ibaratnya masyarakat diberikan kail, bukan ikannya,” imbuh pria berkacamata ini.

Oleh karena itu, anggota komisi yang membidangi masalah energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup, ini berharap agar persoalan sosioekonomi yang memicu gejolak sosial dapat segera diselesaikan. Sehingga proyek andalan nasional ini dapat kembali berjalan. Termasuk penyelesaian enam item komitmen Mobil Cepu Ltd  (MCL).

Baca Juga :   Forkomas Ba-Ja Desak Pemkab Bojonegoro Kembalikan Program CSR Migas ke Warga Terdampak

“Harus diselesaikan, karena sudah bagian dari janji,” pungkasnya.(roz/tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *