SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – PT Hutama Karya sebagai kontraktor pembangunan Pasar Besar Tuban tahun 2001 lalu menuai protes dari sub kontraktor, dan para usernya, di kompleks proyek pasar, Jumat (28/9/2012).
Subkontraktor yang terdiri dari Cv Bara Sakti, Cv Bumi Tuban Jaya, Cv Nusantara Putra, Cv Putra Bengawan, dan Cv Mega Jaya menuntut agar sisa uang sejumlah Rp1,9 milyar untuk membangun pasar yang telantar selama 10 tahun terakhir segera dikembalikan kepada mereka.
“Uang itu untuk pembangunan sebagian besar petak dipasar ini,” kata Sedan Margono, perwakilan dari subkontraktor pelaksana pembangunan pasar yang ada dikawasan Desa Mondokan Kecamatan Kota, Tuban, Jatim.Â
Lainnya, mereka menyebutkan PT Hutama Karya juga harus bertanggung jawab atas keberadaan uang sejumlah Rp5,5 milyar milik 1.400 user (orang yang sudah membeli stand disana) yang ditarik sekitar tahun 2002 lalu. Karena, selama ini user sering mempertanyakan keberadaan uang itu kepada mereka.
“Kalau user mengamuk bagaimana? Selama ini kita berusaha menghindari itu,” tambahnya.
Disebutkan, pembangunan pasar yang mangkrak selama 10 tahun terakhir ini ditangani oleh PT Hutama Karya. Kontraktor pelaksana ini kemudian menggandeng 5 kontraktor lokal dengan tagihan hutang semula Rp37 milyar yang kemudian diangsur tinggal Rp1,9 milyar.
Selain itu, PT Hutama Karya juga disebut-sebut membawa uang milik user sebesar Rp5,5 milyar dan belum dikembalikan. (edp/tbu)