Satpol PP Tunda Penggusuran PKL Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Tuban, Jatim, khususnya disebelah Alun-alun kota setempat bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengurungkan niatnya untuk melakukan penggusuran yang rencananya dilakukan, Sabtu (29/9/2012).

“Belum pak, mereka akan  direlokasikan,” jawab Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto dikonfirmasi melalui ponselnya terkait kepastian penggusuran PKL.

Pernyataan senada dilontarkan ketua DPRD Tuban Kristiawan, menurutnya saat ini masih dalam proses mengagendakan hearing (rapat dengar pendapat) antara DPRD, PKL dan Satpol PP. Sehingga dia mengatakan penggusuran pastinya tidak akan dilakukan hari ini.

“Insya Allah tidak, dan semoga tidak jadi digusur hari ini,” kata Kristiawan menjawab pertanyaan SuaraBanyuurip.com tentang kemungkinan penggusuran.

Sebelumnya, PKL yang ada di jalan Kartini (sebelah selatan alon-alon Tuban) mendapat surat peringatan (SP) dari Satpol PP pada 23 September lalu  yang memerintahkan untuk mengosongkan lokasi jualan maksimal 6 hari setelah surat diterima,  yaitu hari ini 29/9/2012.

Mereka dituding melanggar perda No 14 tahun 2002 tentang larangan berjualan diatas trotoar. Namun bunga trotoar itu berdalih berani berjualan karena janji dari Bupati Tuban sebelum terpilih yang menyatakan akan menjadikan alon-alon Tuban sebagai pasar rakyat.

Baca Juga :   Bojonegoro Terancam Krisis Petani, Berkurang 3.200 Orang Tiap Tahun

Karena itulah, belasan PKL didampingi mahasiswa mengadu kepada DPRD Tuban tentang  ancaman penggusuran yang akan dilakukan Satpol PP Tuban. Mereka juga protes adanya unsur diskriminasi yang dilakukan Pemkab Tuban, dengan membiarkan PKL yang ada disebelah barat Alun-alun Kota Tuban tetap berjualan, padahal sama-sama melanggar perda tersebut. (edp/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *